PEKANBARU — GaoelNews.com — Terkait Pemberitaan seputar Kebun Kelapa Sawit milik Dedi Handoko Alimin alias DH, yang dikenal sebagai Pengusaha Sukses di Kota Pekanbaru, mesti jadi Konsumsi bersama dan butuh pemahaman yang benar-benar Utuh.
Pemberitaan Tendensius yang sangat brutal itu selalu dan berkali-kali dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang kabarnya menjadi Rival Perusahaan milik DH dalam memperoleh izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Pemerintah.
Informasinya juga, berbagai cara dan upaya dalam merusak Nama Baik DH, mengadu domba soal Penegakan Hukum dan lain sebagainya.
Seperti cara-cara Pemasangan Plang milik Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kebun Miliknya yang ada di Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) adalah sesuatu yang tidak benar alias keliru.
Pasalnya, Plang tersebut ditujukan bukan untuk Perusahaan Kebun Kelapa Sawit milik DH, melainkan hanya sebagai persiapan (instalasi) bagi sebahagian Kawasan Ex Duta Palma Group.
Terpisah, Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik sekaligus Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini turut menyampaikan komentarnya, bahwa secara prinsip pihaknya mengenal Pengusaha DH sebagai sosok yang taat hukum bahkan dikenal konsisten dalam mendukung setiap program pemerintah, kaitannya dengan Penguatan Hukum dari berbagai aspek manapun.
“Informasi dari internal Perusahaan, bahwa pemasangan plang itu hanya untuk penempatan sementara, Tim Satgas PKH diketahui menjadikan Kebun milik DH sebagai Posko sementara, sebelum dilakukannya Pemasangan Plang secara Permanen di Areal milik Ex Duta Palma Group” tutur Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.
Dari data Media Center KNPI Provinsi Riau, diketahui bahwa Konsesi milik Dedi Handoko Alimin alias DH itu justru dijadikan Percontohan bagi Perkebunan lainnya, sebagai pelaku usaha yang Sukses dari berbagai aspek manapun, khususnya dalam rangka mendukung setiap kegiatan Pemerintah, dalam hal ini Tim Satgas PKH.
Apalagi menurut Ketua Larshen Yunus, Pengusaha DH adalah salah satu Donatur Tunggal bagi para Relawan Prabowo Gibran saat Kontestasi PILPRES Tahun 2024 yang lalu.
“Beliau itu Pendukung Fanatik Presiden Prabowo Subianto. Pengusaha DH juga dikenal sangat menghormati Kebudayaan dan Kearifan Lokal setempat serta juga terkait dengan Hubungannya bersama Keluarga Besar Kesultanan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Pengusaha DH benar-benar intens dalam merawat Tali Silaturrahim” ujar Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.
Aktivis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan itu juga menjelaskan, bahwa Pengusaha DH alias Dedi Handoko dikenal Lancar dalam membeli setiap Areal Perkebunan Kelapa Sawit, selain menerima izin HGU dari Pemerintah.
“Secara jujur Kami ingin mengingatkan semua pihak, agar jangan lagi melakukan tindakan yang melawan hukum, seperti Penghasutan dan Ujaran Kebencian, apalagi kalau menyeret-nyeret masalah SARA. Rakyat jangan lagi dibodohi, diadu domba terhadap sesuatu yang tidak dia ketahui. Mari sama-sama kita jaga Kondusifitas antar sesama anak bangsa” ajak Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran.
Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (9/9/2025) Dedi Handoko Alimin alias Pengusaha DH itu hanya menjawab soal beberapa Berita Hoax yang sudah terlanjur terbit dengan istilah, Biarkan Saja: Anjing Menggonggong, Kafilah Berlalu.
“Biarkan saja Adindaku, Kita Fokus saja bangun negeri ini. Kita bantu Program bapak Presiden Prabowo. Mereka itu bisanya hanya Memfitnah doang, Anjing Menggonggong, Kafilah Berlalu. Oke ya Adinda. Bersabar saja, biar Semesta yang membalasnya” pungkas Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran, Larshen Yunus, menirukan jawaban dari Pengusaha DH.
Terakhir, Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik itu berencana akan Melaporkan pihak-pihak yang sudah dengan Sengaja Menghembuskan Informasi Hoax seperti itu. Ketua Larshen Yunus dan kawan-kawan dari Divisi Hukum KNPI Provinsi Riau maupun Relawan Prabowo Gibran itu terlebih dahulu mengumpulkan Barang Bukti (BB) beserta Data Otentik lainnya, hal itu perlu dilakukan sebagai tindak lanjut dalam menjaga nama baik dan integritas Perusahaan milik DH, yakni PT Teso Indah dan PT SBP.
Red