Diduga Cabuli Dua Bocah di Kamar Mesjid, Kakek Inisial AN Belum Ditangkap

Pandapotan H Hutagaol

Pekanbaru,. Gaoelnews.com – Kakek berinisial AN (80) warga Kecamatan Rumbai Pekanbaru yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua orang bocah perempuan berusia 9 dan 11 tahun hingga hari ini, Senin 10 Agustus 2025, belum juga ditangkap.

AN yang diketahui sebagai petugas kebersihan Mesjid ini dilaporkan pada 9 Juli 2025 lalu, atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan yang tidak lain adalah tetangganya, dengan LP nomor LP/B/704/VII/2025/SPKT UNIT I POLRESTA PEKANBARU, atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang – undang nomor 17 tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada pasal 82 UU 17/2016.

 

Hal ini diungkapkan oleh Ibu Korban kepada media pada (10/08/2025), dia mengatakan bahwa pihaknya berharap pelaku segera ditangkap, agar memberikan keadilan bagi anak – anaknya, dan hal serupa tidak terjadi kepada anak – anaknya.

Kejadian bermula pada tanggal 4 Juli 2025 dirinya dihubungi kerabatnya yang memberitahu bahwa anaknya inisial FC (11) dan SP (9) diduga telah dicabuli oleh seorang Kakek inisial AN di kamar Mesjid di Kel. Sri Meranti Kec. Rumbai Pekanbaru dengan modus operandi dengan mengajak korban ke dalam kamar mesjid diiming – imingi dengan uang 5 ribu, lalu korban dipeluk, dicium dan dipegang – pegang kemaluannya.

Usai memastikan hal tersebut kepada kedua anaknya, lalu dirinya beserta kedua korban langsung mendatangi Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan polisi, dimana saat ini anak – anaknya tengah mengalami trauma.

Ibu korban menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari kedua anaknya yang menjadi korban ini mengatakan bahwa masih ada lagi korban lainnya yang berinisial CM (11) ER (7) dengan modus yang sama.

“Sebagai orang tua tentu kami menginginkan keadilan bagi anak – anak kami, kami juga ada video yang memperlihatkan pelaku tengah meraba – raba bocah perempuan di kamar mesjid, bukti inikan sudah jelas bagaimana bejadnya si pelaku, bahkan kalau ditelusuri masih banyak anak – anak lainnya yang menjadi korban disekitar sini,” ungkapnya.

Usai membuat LP, Ibu korban langsung mendatangi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru untuk mendapatkan pendampingan, dan disambut baik oleh Kasubag TU dan secara sah menjadi penerima manfaat.

LAIA.

Diduga Cabuli Dua Bocah di Kamar Mesjid, Kakek Inisial AN Belum Ditangkap
LAIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *