Siak.Kandis – GaoelNews.com – Koperasi Simpan pinjam Makmur Mandiri yang berkantor di KM 73 jalan lintas Pekanbaru _ Duri,Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis kabupaten Siak ,Perlu di pertanyakan legalitasnya apakah benar benar menjalankan aktivitasnya sesuai dengan undang-undang perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992,apakah Koperasi Makmur Mandiri yang berkantor pusat di Ruko Suncity Square Blok A No 8-9,Jalan Hasibuan Kota Bekasi Jawa Barat ini digunakan oleh pimpinan pusat,Pimpinan Wilayah atau pimpinan unit menjadi alat melakukan penipuan terhadap Anggota maupun Masyarakat?
Kekecewaan itu di sampaikan oleh Dewa Napitupulu, sebagai Warga Kandis yang jadi korban kebiadaban Penipuan seratus juta rupiah oleh Vandiemen Naibaho sebagai pimpinan Koperasi Makmur Mandiri di kandis dan sekaligus kepala Perwakilan untuk Provinsi Riau .
Pengakuan Vandiemen Naibaho pada Dewa bahwa Ketum Tumbur Naibaho masih keluarga juga masih satu kampung dari pangururan samosir katanya bapaknya situmbur dan Bapaknya abang adik dan Wakil Ketum Candra Naibaho adalah anaknya gara pengakuan dia itulah saya berani memberikan uang tersebut untuk dibisniskanya .ujarnya Dewa
Disaat meminjam uang pada saya
Vandiemen menulis dengan tangan sendiri dan menandatangani di atas materai dan dia berjanji bahwa uang yang di minta akan di bisniskanya dan juga berjanji akan memberikan pada saya 10% dari jumlah uang yang di titipkan setiap jatuh tempo tanggal yang ditentukan ,karena kita percaya bahwa pemilik Koperasi Makmur Mandiri abangnya maka saya merelakan uang saya di pinjamkan pada Vandiemen dari simpanan saya di koperasi Makmur Mandiri ,Vandiemen tahu jumlah saldo saya,dan dia selalu membujuk untuk mendapatkan uang tersebut, maka atas bujuk rayu dan selalu membagakan Abangnya Tumbur Naibaho pemilik koperasi Makmur Mandiri yang mempunyai aset triliun maka kita kasih untuk dipinjam, pertama sekali Vandiemen pinjam Rp.20.000000.dengan kwitansi Makmur Mandiri,kedua. Rp.15.000000,juga kwitansi koperasi Makmur Mandiri ketiga Rp30.000000.ditulis dia sendiri, ke empat Rp.15.000000.ditulis dia sendiri.kelimaRp.15000000.juga ditulis dia sendiri.
Bermula br Nadeak Karyawan Koperasi Makmur Mandiri mengetahui perbuatan buruk Vandiemen Naibaho maka melaporkan pada Ketum Tumbur Naibaho.
Karena masalah Penipuan yang dilakukan oleh Vandiemen terhadap anggota dan warga Kandis Ratusan Juta ini maka Ketum Koperasi Makmur Mandiri Tumbur Naibaho pada april 2025 tiba-tiba Me Mutasi Vandiemen Naibaho kekalimantan seharusnya dilaporkan ke polisi ini seolah olah melindungi.
Disaat Dewa melakukan konfirmasi pada Tumbur Naibaho mengenai uang saya yang ada pada Vandiemen Naibaho, Tumbur Naibaho mengatakan kirim bukti ,saya kirim semua bukti, terakhir alasan tumbur Naibaho bahwa Vandiemen Naibaho juga punya utang pada dia Ratusan Juta.
Kalau begitu Vandiemen Naibaho punya utang sampai Rp 400000000.dan merugikan koperasi Makmur Mandiri kenapa tidak dilaporkan ke polisi malah di mutasi seolah olah Ada kongkalikong Tumbur Naibaho Bersama Vandiemen melakukan penipuan terhadap anggota koperasi ujar Dewa dengan tegas
Karena kita desak terus pada Tumbur Naibaho kenapa di mutasi kenapa tidak dilaporkan ke polisi bahwa itu sudah jelas pidana merugikan koperasi Ratusan Juta dan juga merugikan anggota juga Ratusan Juta.Dengan lantang Tumbur Naibaho menjawab bahwa Vandiemen Naibaho sudah di paksa mengundurkan diri ujarnya
Dewa dengan tegas meminta pada kepolisian Polsek Kandis untuk mengusut kasus penipuan ini karena masalah ini sudah diserahkan pada Polsek Kandis.
Selain Dewa Napitupulu ada juga warga Kandis korban penipuan Vandiemen Naibaho, yaitu BS .Rp.200.000000.ST .Rp.70.000000.ada juga surat rumah ibadah di borokan ke bank oleh Vandiemen Naibaho, masih banyak lagi warga yang di Tipu, seolah olah Abangnya Tumbur Naibaho melindungi nya,Informasinya saat ini Vandiemen Naibaho disuruh situmbur menjaga ladang kebun sawitnya di Kalimantan seolah olah menyembunyikan dari permasalahan ini .BRAVO POLSEK KANDIS.SIKAAAT!!!
Red