DPP SPKN Minta Kapolda Riau Segera Tutup Sindikat GELPER di Riau

PEKANBARU [ GAOEL NEWS ] Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN), Frans Sibarani  kerap tampil dan sangat aktif dalam menyoroti kegiatan pemerintah dalam penggunaan anggaran Negara APBN dan APBD serta tidak luput dari menyoroti BBM,CPO serta Galian C.

Kini Frans Sibarani kembali menyoroti kegiatan Gelanggang Permainan Judi ( GELPER  ) yang informasinya telah kembali beroperasi di Provinsi Riau  terkhusus di kota Pekanbaru sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.

Dalam jumpa pers bersama awak media, Frans Sibarani sampaikan dalam beberapa bulan terahir ini, judi Gelper sudah di tutup, namun dari hasil informasi dan penelurusan di beberapa titik telah ditemukan kembali dikatakan bahwa sejumlah titik  judi Gelper sudah kembali beroperasi sejak beberapa hari ini.

Dikatanya kondisi ini tentu akan berdampak buruk ditengah masyarakat sementara ekonomi yang semakin sulit serta ancaman serius terhadap moralitas dan ketertiban di kota Pekanbaru, untuk mengatasi ini Frans Sibarani meminta kepada kepala kepolisian Republik Indonesia melalui  Kapolda Riau untuk dapat menutup judi Gelper yang ada di Riau Pekanbaru termasuk Dumai, Rohul, Rohil.kampar dan siak, hal tersebut disampaikan Sekjen DPP SPKN Frans Sibarani kamis 24 April 2025.

Frans Sibarani menegaskan bahwasanya masyarakat kota Pekanbaru yang merupakan warga agamis yang menginginkan kenyamanan dan bersih dari perjudian untuk itulah kami datang dan hadir untuk mendesak kepada Kapolri Republik Indonesia, melalui Gubernur Riau, Kapolda Riau, DPRD Riau, Kapolresta Pekanbaru, Walikota Pekanbaru DPRD Kota Pekanbaru karena ini ancaman serius di tengah masyarakat untuk segera dapat menutup yang namanya judi Gelper  di seluruh Kabupaten kota  yang ada di Riau tegasnya.

Tambahnya  judi harus dihapus sesuai KUHP judi termasuk yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981.

Hal ini disampaikan DPP SPKN agar  Pemerintah Provinsi Riau untuk serius mengatasi keberadaan judi Gelper yang ada di Riau, dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Dengan hal ini Frans Sibarani beserta tim DPP SPKN akan mempersiapkan surat secara resmi kepada Kapolda Riau dan Kapolres Pekanbaru agar kegiatan judi Gelper ini segera di tutup ucapnya.

Red

DPP SPKN Minta Kapolda Riau Segera Tutup Sindikat GELPER di Riau
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *