Dua kali Sidang Pembacaan Gugatan PHI Digelar, PT Palma Satu Mangkir dua kali

Pekanbaru – Gaoelnews.com – Dua kali Sidang pembacaan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Industrial (PHI) nomor : 26/Pdt. Sus – PHI/2025/ PN. Pbr., digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/04/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ronisusanto, S.H., M.H., didampingi dua Hakim Anggota Abdul Haris, S.H., dan Rustam Sinaga, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Dita Triwulany.

Dalam persidangan, diketahui PT Palma Satu selaku pihak Tergugat tidak terlihat hadir (mangkir) sehingga sidang tersebut ditunda dan di jadwalkan pada tanggal 29 April 2025 mendatang.

Alasan pihak Tergugat tidak hadir di persidangan sampai berita ini tayang belum berhasil dikonfirmasi.

Majelis hakim menjelaskan kepada kurasa hukum Fatizaro hia cs (4) bahwa pihak pengadilan telah mengirim surat panggilan ke pihak tergugat ( PT palma satu) sebanyak 2 kali dan surat tersebut telah di terima oleh an Yuli.
Namun belum ada balasan surat tersebut hingga sidang perdana kedua ini dilaksanakan, maka kita lanjut ke sidang berikutnya pada tgl (15/05-2025).

Didalam persidangan kurasa hukum Fatizaro hia cs (4) meminta kepada majelis hakim supaya Di karenakan tergugat 2 kali TDK hadir dalam persidangan dan kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan Putusan verstek.

Yunaldin Zega menanggapi sikap perusahaan PT Palma satu tidak jentelmen menghadapi proses hukum.

( Saya nilai PT palma satu ini tidak jentelmen menghadapi proses hukum/ merasa kebal hukum ” ujarnya ketika dihubungi melalui via WhatsApp messenger +62 852-6561 ****

korban berharap agar majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya menjatuhkan putusan yang se adil – adil nya.

LAIA.

Dua kali Sidang Pembacaan Gugatan PHI Digelar, PT Palma Satu Mangkir dua kali
Laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *