Enam Pelaku Pencurian Berondolan Sawit Diamankan, Satreskrim Polres Nagan Raya Sita 1,1 Ton Barang Bukti

Nagan Raya – GaoelNews.com –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap 6 (enam) orang terduga pelaku pencurian berondolan kelapa sawit yang terjadi di wilayah perkebunan Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Penahanan terhadap para pelaku dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menyampaikan bahwa keenam pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit di area perkebunan milik PT. Fajar Baizuri di Kecamatan Tadu Raya.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/III/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 13 Maret 2026.

Para pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial S (37), E (47), S (47), F (31), N (35), dan F (29). Mereka berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Nagan Raya serta daerah sekitarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian.

Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, saat petugas keamanan perusahaan PT. Fajar Baizuri yang sedang melakukan patroli rutin di area perkebunan melihat aktivitas mencurigakan beberapa orang di dalam kebun sawit.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas keamanan mendapati dua orang yang berinisial FR dan SA keluar dari area kebun dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa 6 karung berondolan sawit.

Setelah diperiksa, diketahui bahwa berondolan tersebut diduga berasal dari dalam kebun perusahaan.

Tidak lama kemudian, petugas kembali mengamankan dua orang lainnya berinisial SW dan ED yang juga membawa 6 karung berondolan sawit menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, masih terdapat dua orang lainnya yang diduga terlibat. Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas kembali mengamankan dua pelaku lainnya berinisial NA dan FA di sekitar lokasi.

Dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 23 karung berondolan kelapa sawit dengan berat sekitar 1,1 ton yang diduga merupakan hasil pencurian dari area perkebunan perusahaan.

Polres Nagan Raya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, khususnya pencurian hasil perkebunan, karena dapat merugikan pihak lain dan berujung pada proses hukum.

 

Enam Pelaku Pencurian Berondolan Sawit Diamankan, Satreskrim Polres Nagan Raya Sita 1,1 Ton Barang Bukti
Zainal Abidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *