INHU – GAOEL NEWS – Oknum perusahaan PT PALMA 1 diduga melakukan dan penggusuran dan perampasan paksa terhadap beberapa karyawan/ i tanpa ampun dan diduga tidak segan – segan melakukan kekerasan (24/01-2025) sekitar pukul 09:00 wib.
Menurut informasi yang di dapat awak media dari beberapa karyawan/ i melalui via WhatsApp +62 823 ***** ( tidak mau di sebut nama nya) mengatakan bahwa ” perusahaan PT PALMA 1 dan beberapa oknum-oknum yang mengenakan baju kompasus dan baju Satpol-PP beserta pegawai kantor besar dan beberapa oknum security PT Palma1.
Karyawan/ i pekerja melanjutkan ”
Jum’at tgl 24 Januari 2025 pada pukul 09:00 wib, pihak pimpinan perusahaan PT palma S1, telah melakukan tindakan pengusiran paksa terhadap karyawannya, FATI ZARO HIA, WATI LAIA, FA’A TOLO GEAdan MANI HATI, hanya karna tidak mau mengikuti motasi sepihak yang di lakukan oleh pihak pimpinan PT palma S1
Pada tgl 20 Desember pihak perusahaa PT palma (S1) menyampaikan surat mutasi kerja saudara An. FATIJARO HIA, WATI LAIA, FA’ATOLO GEA dan MANI HATI mutasi kerja tersebut dari PT palma (S1) ke palma (2) surat keputusan mutasi tersebut berlaku pada tgl 1 Januari 2025
Bahwa fakta yang sebenarnya pada saat sdr. FATIZARO HIA, WATI LAIA, FA’TOLO GEA dan MANI HATI mengikuti apelan pagi di divisi ll dengan menanyakan kepada pimpinan perusahaan PT palma (S1) apa pekerjaan kami pak, karena pimpinan perusahaan PT palma (S1) sudah memberikan surat panggil untuk kembali bekerja secara tertulis, tp namun pimpinan perusahaan PT palma (S1) menyampaikan saat itu juga, kalau orang bpak mau bekerja, tanyakan kepada pimpinan perusahaan PT palma (S2)
Pada tgl 9 dan 15 Januari 2025 pimpinan perusahaan PT palma (S1) memberikan surat pengosongan perumahan yang selama ini di tempati oleh sdr. FATI ZARO HIA, WATI LAIA, FA’TOLO GEA dan MANI HATI, padahal pada jum’at tgl 17 Januari 2025 pihak serikat SBPI KASBI telah melakukan bipartit kepada pimpinan perusahaan yaitu “BACKORYAN M. SIHOTANG S. H. M. H selaku staff industrial relatio, yang berangkat di saat itu AGUSTINUS GOLO KETUA PUK,YUKIPARMA TELAUMBANUA SEKRETARIS PUK dan AGUSMAN HIA PENGURUS PUK kabupaten Indragiri hulu, yang dimana pada saat itu kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan
Sehingga sepakat untuk melakukan tripartit, maka pada senin tgl 20 Januari 2025 tepatnya pukul 11:30 pihak serikat buruh SBPI KASBI sampai di disnaker kab.indragiri hulu pada pukul 11:53 di Terima dengan baik oleh pihak disnaker kab,indragiri hulu,yang berlokasi di JALAN BATU CANAI NOMOR:17 KEL. PEMATANGAN REBA KEC. RENGAT BARAT akan dilakukan tripartit tersebut secepatnya
Namun pihak pimpinan perusahaan PT palma (S1) tidak mengikuti proses hukum yang berlaku,pada hari selasa tgl 21 Januari 2025 pihak pimpinan perusahaan PT palma (S1) melayangkan surat pengosongan rumah yang terakhir, padahal yang tertulis di tgl pengosongan rumah tersebut hari senin tgl 20 Januari 2025 tapi baru di serakah pada hari selasa tgl 21 Januari 2025
Maka pada hari Jum’at tgl 24 Januari 2025 pada pukul 9:00 wib pihak pimpinan perusahaan PT palma (S1) ASKEP, KTU, PAMSUS dan sekuriti beserta 2 armada/mobil dam untuk mengangkut barang-barang FATIJARO HIA, WATI LAIA, FA’ATOLO GEA dan MANI HATI dari rumah yang di tempati selama ini secara paksa, maka pada pukul 09:30 wib sehingga terjadi pemaksaan tarik-menarik pihak pimpinan perusahaan PT palma (S1) dengan FATIJARO HIA,WATI LAIA dan MANI HATI sehingga yang dimana istri dari FA’ATOLO GEA yaitu MANI HATI terluka di bagian telapak tangan sebelah kanan(ROBEK)terkena kompor gas saat pihak sekuriti memaksa untuk mengeluarkan barang-barang mereka,karna MANI HATI mempertahankan barang mereka pribadi bukan barang perusahaan atapun/asep perusahaan, tapi pimpinan perusahaan PT palma (S1) tidak peduli dengan hal itu, sehingga mereka tetap melakukan pengosongan rumah secara paksa, pada pukul 9:50 wib AGUSTINUS GULO selaku KETUA PUK SBPI KASBI kabupaten Indragiri hulu sampai di lokasi tersebut yaitu divisi lV lama
Sesampainya di lokasi pengusiran paksa tersebut, AGUSTINUS GULO menanyakan kenapa ada pengusiran paksa ini pak, tanyanya dengan askep dan beberapa pihak sekuriti dan pamsus yang pada saat itu terus mengeluarkan barang-barang karyawan tersebut yang masih anggota SBPI KASBI, bahkan AGUSTINUS GULO menyampaikan bahwasanya ini masih tahap tripartit, kenapa sudah ada tindakan seperti ini, jawab pimpinan tersebut selaku askep dan pamsus, silakan bapak telpon HRD biar jelas, lalu AGUSTINUS GULO melihat tangan dari MANI HATI telah terluka, lalu AGUSTINUS GULO bertanya kenapa bu, jawab MANI HATI tersebut gara-gara mempertahankan barang kami, tp pihak sekuriti menarik paksa, lalu AGUSTINUS GULO, mendatangi KUT yang pada saat itu masih melihat-lihat dari jauh tindakan jajarannya, lalu AGUSTINUS GULO bertanya kepada KTU tersebut, ini atas perintah siap pak, kenapa kita tidak menghargai proses hukum,bahkan AGUSTINUS GULO menunjukkan surat tanda Terima perundingan tripartit tersebut dari disnaker
Namun KTU tersebut menyampaikan kan bapak bertanya kepada saya siapa yang memerintahkan kami,,,, jawab AGUSTINUS GULO ea Pak, siapa tanya AGUSTINUS GULO? jawab KTU tersebut pak BACKORYAN M SITUMORANG selaku staff industrial relatio, Tanya AGUSTINUS GULO pak HOTANG maksudnya, jawab KTU tersebut ea, blio nyuruh saya untuk bapak telpon dia saat ini, lalu AGUSTINUS GULO menelpon pak HRD tersebut dan menanyakan kenapa ada pengusiran secara paksa, namun HRD tersebut menjawab bukan pengusiran tp pengosongan rumah, lalu AGUSTINUS GULO bertanya
Bagaimana bisa bapak bilang mereka bukan karyawan, sementara hak mereka belum di berikan tanya AGUSTINUS GULO,namun HRD tersebut menyampaikan pengosongan rumah tetap di jalankan, namun HP di tutup/di matikan
Setelah terjadi Tarik-menarik pimpinan perusahaan PT palma (S1)dengan FATIJARO HIA, WATI LAIA, dan MANI HATI pihak pimpinan yang berjumlah sangat banyak, sehingga mereka berhasil menaikan barang-barang tersebut ke dalam armada/mobil dam yang sudah disiapkan oleh pihak pimpinan perusahaan PT palma (S1) untuk mengangkut secara paksa Barang-barang karyawan tersebut, karna tidak sekuriti yang arogan dengan merebut dan menarik paksa barang-barang FATIJARO HIA, WATI LAIA dan MANI HATI, pak YOTA LAIA yang masih salah satu pengurus PUK,mencoba menghalangi security yang menaikan barang-barang tersebut kedalam armada/mobil dam dengan cara Naik di dalam armada/mobil dam tersebut, namun di tarik paksa oleh pihak keamanan sekuriti yang bersama GULTOM, sehingga mengakibatkan Pak YOTA LAIA terjatuh dan luka pada tangan kanan
Karna Pak YOTA LAIA terjatuh di tarik paksa oleh pihak sekuriti tersebut,Pak GUSTINUS GEA mencoba mengerai/memisahkan dengan cara mendorong dengan badannya, namun sekuriti tersebut memukul/meninju kening/dahi dari GUSTINUS GEA tersebut sehingga mengakibatkan luka dan bengkak
Setelah beberapa saat terjadi pemukulan yang di lakukan oleh sikuriti GULTOM tersebut, pihak pimpinan perusahaan PT palma (S1) yaitu ASKEP, KTU, PAMSUS dan sekuriti, malah memanggil bala bantuan dari PT PAL, BBU, SS dan KAT, pada pukul 12:46 wib setelah datangnya dari PT-PT tersebut, mereka melanjutkan pengosongan rumah dengan cara memaksa mengambil barang-barang, lalu AGUSTINUS GULO, bertanya kepada pihak sekuriti dan pamsus yang terus memaksa untuk tetap mengambil barang-barang karyawan tersebut untuk di naikan ke armada/mobil dam, mau kalian bawah kemana barang-barang mereka ini, rumah udah kalian kosongkan dan kalian gembok, lalu barang-barangnya mereka ini, mau di apain dan di bawah kemana lagi, jawab pamsus tersebut pada AGUSTINUS GULO, tanya KTU sama ASKEP aja sana, lalu AGUSTINUS GULO pergi menjumpai ASKEP dan KTU,untuk menanyakan barang-barang karyawan tersebut mau di bawah ke mana pak, lalu setelah AGUSTINUS GULO sampai dia bertanya kepada ASKEP mau di bawah kemana barang-barang mereka ini pak, jawab ASKEP tersebut mau fi antara keluar dari perusahaan PT palma (S1) lalu AGUSTINUS GULO bertanya siapa yang tanggung jawab dengan barang-barang mereka ini, lalu KTU menjawab mereka bukan karyawan lagi
Kalau proses yang bapak maksud dengan tripartit tersebut, itu silakan jalankan kalau kami tetap menjalankan perintah, lalu AGUSTINUS GULO bertanya lagi, kalau memang mereka bukan karyawan berikan hak mereka biar mereka bisa pergi dari sini, lalu KTU tersebut menjawab hak apa yang bapak maksud, lalu AGUSTINUS GULO menjawab hak jasa masa bekerja dan pesanon, lalu ASKEP dan KTU tersebut menjawab yang jelas mereka bukan karyawan lagi dan harus mengosongkan rumah, lalu AGUSTINUS GULO, menyampaikan dan bertanya,rumahkan sudah di kosongkan kenapa barang-barang mereka dibawah, sementara itukan milik pribadi mereka bukan milik perusahaan, lalu ASKEP dan KTU menjawab pada intinya mereka dan barang-barang tidak boleh tinggal di lingkungan PT PALMA (S1) karna bukan karyawan lagi, lalu AGUSTINUS GULO selaku ketua PUK SBPI KASBI KAB. INDRAGIRI HULU,menghimbau kepada seluruh anggota agar jangan menghalangi lagi, agar tidak terjadi bentrok ke dua kalinya
Sehingga proses pengosongan rumah dan pengangkatan barang-barang secara paksa FATIJARO HIA, WATI LAIA, FA’ATOLO GEA dan MANI HATI tidak ada yang menghalangi lagi, walaupun berat untuk menyaksikan hal tersebut karyawan hanya bisa pasrah dengan apa yang di lakukan oleh pihak pimpinan perusahaan PT palma (S1)” cetus beberapa karyawan/i.
Ketika awak media meng hubungi askep dan manajer PT Palma1 device 2 +62 852-1372 **** dan +62 821-7221 **** tidak ada respon dan tidak me mbalas chat dari awak media hingga berita ini di terbitkan.
Temzl