F. Zega kembali melaporkan S. Hondo ke Polda Riau atas Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik: “Saya Tidak Akan Diam

Pekanbaru,. Gaoelnews.com – Situasi memanas di Mapolda Riau setelah seorang warga bernama F. Zega secara resmi melaporkan S. Hondo, atas dugaan penyebaran fitnah, berita bohong, serta pencemaran nama baik yang diduga disebarluaskan melalui beberapa media online.

Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat menjerat pelaku dengan ancaman pidana, Kamis (24/07/25).

Dalam konferensi pers usai membuat laporan di Polda Riau, F. Zega menyampaikan kegeramannya atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Ia secara terang-terangan menuding. S. Hondo sebagai pelaku utama fitnah yang dimuat di media HebatRiau.com, Matapers.com, dan LiputanToday.com pada tanggal 23 Juli 2025.

“Tuduhan itu murni fitnah. Tidak ada dasar hukum yang mendukung. Ini jelas upaya menjatuhkan nama baik saya di mata publik. Saya minta pihak kepolisian segera menindak dan menahan pelaku,” tegas F. Zega dengan nada tinggi dan wajah terlihat emosi.

Pernyataan itu merujuk pada isi berita yang menyebutkan dirinya sebagai “terpidana perkara pidana yang telah inkracht namun masih bebas berkeliaran seolah kebal hukum”. Menurut Zega, informasi tersebut sepenuhnya tidak benar dan telah merusak citranya di tengah masyarakat.

Laporan Resmi dan Bukti yang Diajukan

F. Zega dalam laporannya mencantumkan pasal-pasal yang dianggap dilanggar oleh S. Hondo, yakni Pasal 28 ayat (3), Pasal 27A, dan Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tidak hanya itu, F. Zega juga mengungkapkan bahwa S. Hondo sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Riau dalam kasus serupa, yang saat ini masih dalam proses hukum. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan dan penyebaran konten video yang menyerang kehormatan individu lain, dengan **nomor laporan STTLP/B/179/IV/2025/SPKT/POLDA RIAU** tertanggal 23 April 2025.

Kasus Lama dan Tuduhan Pelanggaran Data Pribadi

Lebih lanjut, Zega mengingatkan publik bahwa Saudara Hondo juga pernah dilaporkan pada 8 Oktober 2024 dalam perkara pelanggaran Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi**, yang saat ini ditangani oleh Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau. Tuduhan tersebut mengacu pada pelanggaran pasal 67 ayat (1) dan (3) mengenai penyalahgunaan informasi pribadi.

“Ini bukan pertama kali dia buat masalah. Banyak laporan dari masyarakat masuk soal perilakunya yang sering menyebarkan berita tanpa fakta. Saya harap ini jadi pelajaran bagi semua pihak,” kata Zega sambil menahan amarahnya.

Seruan Tegas untuk Penegakan Hukum

Di hadapan awak media, F. Zega menyampaikan harapannya agar pihak Polda Riau segera mengambil langkah tegas untuk mengamankan dan menahan Saudara Hondo serta dua pemilik media lainnya yang turut menyebarkan berita hoaks tersebut. Ia juga meminta agar seluruh berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan agar keadilan dapat ditegakkan.

> “Jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban fitnah. Polda Riau harus bertindak cepat agar tidak muncul korban berikutnya akibat ulah tidak bertanggung jawab seperti ini,” ujar Zega mengakhiri konferensi pers.

LAIA.

F. Zega kembali melaporkan S. Hondo ke Polda Riau atas Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik: “Saya Tidak Akan Diam
LAIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *