PEKANBARU, Gaoelnews.com – Gerakan Aktivis Pers- LSM Anti Hoax memastikan akan kembali turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi jilid II di Mapolda Riau. Rencana aksi lanjutan ini sebagai bentuk protes keras atas lambannya penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga lakukan oleh SH, yang mereka nilai mandek di tangan penyidik.
Hal ini ditegaskan Toro, penanggung jawab aksi Gerakan Aktivis Pers-LSM Anti Hoax Jilid I, saat berbicara kepada sejumlah media di Pekanbaru, Senin (11/8/2025).
Toro, yang juga dikenal sebagai wartawan senior dan lulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama dari Dewan Pers itu, menegaskan bahwa gerakan ini murni demi tegaknya hukum, bukan karena sakit hati atau kepentingan pribadi.
Menurutnya, baik aksi jilid pertama yang digelar pada 8 Agustus pekan lalu maupun rencana aksi jilid II yang dijadwalkan berlangsung pekan depan, memiliki satu tujuan yaitu, mendorong Polda Riau agar serius menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh F. Zega terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial S Hondro.
“Kita hanya meminta dan mendesak Polda Riau menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah disampaikan. Sejauh ini, penyidik terlihat tidak serius. Kami ingin penyidik bekerja lurus, tegak lurus, dan jangan sampai ada permainan,” tegas Toro.
Toro menjelaskan, terlapor S Hondro diduga kerap melontarkan fitnah dan pernyataan provokatif di media sosial, termasuk di akun TikTok pribadinya, serta di media online milik S Hondro itu sendiri. Bahkan, Hondro kerap menjadi narasumber di media tersebut untuk menyampaikan informasi yang menurut mereka tidak benar atau cenderung hoaks.
“Dia selalu berlidung dan bertopeng di media untuk melancarkan serangan. Contohnya, S Hondro menuding Kajati mandul dan Kajari Rokan Hilir gagal mengeksekusi putusan hukum terhadap F. Zega. Padahal eksekusi itu sudah dilakukan dan berkekuatan hukum tetap. Pernyataan seperti itu merugikan, bukan hanya bagi individu, tapi juga mencoreng marwah pers di mata publik,” jelas Toro.
Ia menilai, cara S Hondro berlindung di balik statusnya di media membuat publik menjadi salah persepsi. Informasi yang tidak akurat ini, menurutnya, tidak hanya menyerang personal, tetapi juga merusak citra profesi wartawan.
Toro menyebut, bahwa pihaknya terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian yang adil. Bahkan, kata Toro, aksi jilid II yang akan digelar pekan depan merupakan bagian dari komitmen mereka dalam mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Seperti janji kami saat demo pertama, kami akan kembali datang. Kami menunggu perkembangan dari penyidik, tapi jika tidak ada tanda-tanda keseriusan, kami akan turun lagi dengan tuntutan yang sama. Kami sudah menyerahkan bukti-bukti saat aksi kemarin, dan kami minta penyidik betul-betul memeriksa dan menelaahnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin ada kesan bahwa laporan ini diabaikan atau diperlakukan setengah hati. Bagi mereka, penegakan hukum harus adil dan tanpa pandang bulu.
“Kalau salah ya salah. Kalau terbukti, mohon segera ditindak dan tersangkakan. Jangan sampai publik, Pers, LSM dan bahkan masyrakat melihat hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
Pada saat aksi pertama pada tanggal 8, menurut Toro, respons yang diterima saat itu belum cukup memuaskan. Meskipun ada janji dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan, perkembangan nyata di lapangan belum terlihat.
“Kami ini memberi dukungan moral kepada penyidik agar bekerja sesuai sumpah jabatan. Jangan takut menindak siapa pun kalau memang ada bukti pelanggaran hukum,” tegas Toro.
Diketahui sebelumnya, puluhan Jurnalis yang tergabung dalam Aktivis Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Jumat (8/8/2025) sore. Aksi itu menuntut agar Hondro segera diproses secara hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh Faigizaro Zega pada April dan Juli 2025.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB ini berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari Polresta Pekanbaru dan Polda Riau. Dalam orasi mereka, para demonstran menyoroti pernyataan Hondro di sejumlah media online, termasuk media miliknya, hebatriau dan matapers.com, yang dinilai telah melecehkan institusi hukum negara, yaitu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Massa menuding Hondro berulang kali melontarkan pernyataan provokatif dan menyesatkan. Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, organisasi kemasyarakatan, media pers, bahkan di lingkungan institusi negara. Salah satu poin yang disorot adalah tudingan bahwa Kejari Rohil dan Kejati Riau gagal mengeksekusi putusan hukum terhadap Faigizaro Zega, padahal eksekusi disebut telah dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung.
Tuntutan aktivis Pers-LSM tersebut langsung diterima oleh Kompol Arry mewakili Polda Riau, menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan oleh para demonstran. “Kami atas nama Polda Riau mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian. Aspirasinya kami tampung dan akan kami teruskan ke Ditreskrimsus,” ucapnya.
Kompol Arry menjelaskan, bahwa penanganan perkara kriminal siber berada di bawah kewenangan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), khususnya di Subdit V Siber.
“Penanganan perkara ini akan disampaikan langsung kepada Direskrimsus. Kami berharap apa yang menjadi harapan bapak dan ibu sekalian dapat terwujud,” tambah Kompol Ari.
Lebih lanjut, Polda Riau juga memberikan solusi terkait permohonan informasi perkembangan kasus. Para pendemo dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Mekanisme ini adalah bentuk akuntabilitas Polda Riau dalam memberikan informasi yang jelas dan terperinci kepada pelapor.
LAIA