Gabungan ORMAS, Lembaga, dan Media Layangkan Surat ke PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Terkait Pelarangan Kegiatan

Pandapotan H Hutagaol

Pesisir barat, – Gaoelnews.com – Menindaklanjuti tahap 1 dari serangkaian diskusi dan koordinasi, gabungan organisasi masyarakat (ORMAS), lembaga, dan media secara resmi telah menyepakati untuk melayangkan surat kepada PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Surat ini berisi keberatan dan permintaan klarifikasi terkait pelarangan kegiatan yang dialami oleh organisasi-organisasi tersebut di wilayah pengembangan perumahan yang dikelola oleh PT. PP (Persero) Tbk.

hari ini di sampai kan oleh MH Bangsawan, selaku ketua menyampaikan akan segera melayangkan surat tembusan ke bupati, DPRD, POLRES, KODIM, KEJARI. Diharafkan pihak PP dapat memberikan klarifikasi terkait pelarangan pasal UU No.14 tahun 2008.


“Kami merasa perlu untuk mengambil tindakan ini setelah upaya dialog sebelumnya belum membuahkan hasil yang memuaskan. Pelarangan kegiatan ini menghambat kami dalam menjalankan fungsi sosial dan kontrol di masyarakat.”

Surat tersebut secara rinci menjelaskan beberapa poin penting ,termasuk :

– Dasar hukum atau alasan yang jelas terkait pelarangan kegiatan.

– Permintaan untuk membuka ruang dialog yang konstruktif antara pihak pengembang dan masyarakat.

– Penegasan komitmen ORMAS, lembaga, dan media untuk tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas di wilayah tersebut.

Gabungan ORMAS, lembaga, dan media berharap agar surat ini dapat menjadi langkah awal untuk mencapai solusi yang adil dan berimbang bagi semua pihak. Mereka juga membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut dengan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk demi terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan.

ENDANG Akbar

Gabungan ORMAS, Lembaga, dan Media Layangkan Surat ke PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Terkait Pelarangan Kegiatan
Endang Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *