PEKANBARU – Gaoelnews – Sangat disayangkan terkait adanya dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum DPRD di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau terpilih 2024-2029 dari Partai Gerindra atas nama inisial JK selingkuh kepada istri rakyatnya sendiri.
Kasus dugaan perselingkuhan Anggota DPRD di Kabupaten Rokan Hulu terkuak pada saat suami sah AM yang diduga telah berselingkuh kepada oknum anggota DPRD berinisial JK, melaporkan langsung ke kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 23 April 2024.
Kejadian dugaan perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu inisial JK kepada AM (istri orang) sudah tidak bisa disembunyikan lagi. Bahkan sudah tersebar luaskan ditengah-tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Rokan Hulu serta beberapa media online telah memberitakan kejadian ini serta di tiktok, Facebook, YouTube telah viral.
Pada saat beredarnya pemberitaan di beberapa media online terkait Dugaan kasus Perselingkuhan AM kepada JK Oknum Anggota DPRD Kabupaten Rokan dan salah satu Kader Dari Partai Gerindra. Awak media telah mencoba melakukan konfirmasi dan menghubungi Petinggi Partai Gerindra yang ada di Provinsi Riau, mulai dari Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Rokan Hulu sampai ke Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau bahkan ke beberapa petinggi DPP Partai Gerindra melalui Chatting/Panggilan WhatsApp.
Namun konfirmasi Awak media terutama kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Rokan Hulu serta kepada Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Riau tidak pernah ditanggapi alias Bungkam, yah bisa dibilang pura pura tidak tau bahwa kader mereka diduga melakukan hal-hal yang sangat tidak moral serta mencoreng nama baik Partai Gerindra. Awak media konfirmasi mulai pada Tanggal 09 Juni 2024 sampai berita ini diterbitkan.
Perlu diketahui kasus dugaan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu inisial JK kepada AM, telah dilaporkan Suami sah AM, beberapa Organisasi LSM bahkan Organisasi Mahasiswa ke DPC Partai Gerindra Kabupaten Rokan Hulu, DPD Partai Gerindra Provinsi Riau dan DPP Partai Gerindra. Berikut nama-nama LSM dan Organisasi Mahasiswa yang telah melaporkan kasus Dugaan Perselingkuhan JK Oknum Anggota DPRD Rokan Hulu kepada AM;
1. Suami dari AM yang diduga telah berselingkuh kepada JK (oknum Anggota DPRD) telah melaporkan ke DPC Partai Gerindra Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 23 April 2024.
2. Pimpinan Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (PP ISMAHI) melaporkan ke DPP Partai Gerindra pada tanggal 08 Juli 2024.
3. Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Provinsi Riau melaporkan ke DPC Partai Gerindra Kabupaten Rokan Hulu.
4. Komunitas Mahasiswa Anak Rokan (KOMAR) ke DPD Partai Gerindra Provinsi Riau Pada Tanggal 03 Juli 2024 dan ke DPP Partai Gerindra pada tanggal 24 Juli 2024.
5. Team Simpatisan Partai Gerindra Kabupaten Rokan Hulu Melaporkan ke DPD Partai Gerindra Provinsi Riau pada tanggal 19 Juni 2024.
6. GEMMPAR Riau Melaporkan serta telah menggelar Demonstrasi di Kantor Halaman DPD Partai Gerindra Provinsi Riau pada tanggal 25 Juli 2024.
7. Beberapa Awak media pernah menyampaikan dan meminta tanggapan langsung Sekjen Partai Gerindra terkait dugaan Perselingkuhan JK oknum Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 20 Juli 2024 di Hotel pangeran Pekanbaru di Konferensi Pers Deklarasi Penetapan Calon Gubernur yang di usung Partai Gerindra.
“Seharusnya dengan kejadian seperti ini ditambah adanya beberapa laporan LSM dan Organisasi Mahasiswa, seharusnya JK Oknum Anggota DPRD kabupaten Rokan Hulu tidak layak jadi seorang pemimpin (apalagi sampai dilantik). Ini sudah mencederai Marwah negeri seribu suluk ini, nama baik Partai Gerindra serta Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khusunya di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau,” ucap salah satu tokoh Kabupaten Rokan Hulu yang engan disebutkan namanya kepada Awak Media melalui Panggilan WhatsApp pada tanggal 11 November 2024.
Namun sangat-sangat disayangkan dan bisa dibilang mengerikan kejadian seperti ini, seharusnya Ketua DPC atau DPD Partai Gerindra Provinsi Riau menanggapi, memberikan klarifikasi lewat pemberitaan di media online, memanggil JK dan menindak lanjuti beberapa laporan terkait perselingkuhan JK kepada istri Orang. Bila perlu dipecat dari partai Gerindra, karena ini sudah jelas ada beberapa bukti, berupa video pengakuan AM (selingkuhan JK), Surat perdamaian, Suami Dari AM kepada JK dan diakui oleh Suami AM serta chattingan AM kepada JK saat itu. Namun lucunya JK tetap dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Periode 2024-2029 Pada Panggal 02 September 2024.
“Atau Mungkin, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Rokan Hulu Bapak H. Sukiman dan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Riau Bapak Muhammad Rahul tidak bisa mampu mengambil tindakan yang tepat (memecat JK dari Partai Gerindra) alias pura-pura tidak tau serta terkesan pembiaran isu yang beredar ditengah-tengah masyarakat.”
“Apalagi sekarang Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto tidak ingin melihat kadernya bermasalah dengan korupsi, apalagi dengan masalah perselingkuhan yang mengakibatkan perceraian rumah tangga orang. Lalu tidak ingin pembekapan seperti yang dilakukan Ketua DPC Partai Gerindra Rohul yang sampai detik ini tidak memberikan klarifikasi kepada publik,” ungkap seorang masyarakat dan kader Partai Gerindra (tidak disebut namanya) Rohul kepada awak media pada tanggal 12 November 2024 melalui Chatting di WhatsApp pribadinya.
PertanyaaNya apakah Ketua Umum DPP Partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, membiarkan begitu saja Kader Partai Gerindra yang diduga telah melakukan Perselingkuhan kepada istri orang atau bagaimana????.
RED