Industri Kripto Sumbang Pajak Rp1,2 Triliun, Bukti Peran Strategis Aset Digital dalam Perekonomian Nasional

JAKARTA [ GAOEL NEWS ]  13 Mei 2025 – Industri digital terus menunjukkan kontribusi nyata terhadap

penerimaan negara. Hingga Maret 2025, sektor fintech dan aset digital secara kolektif
menyumbang pajak sebesar Rp35 triliun. Angka ini mencerminkan semakin terintegrasinya
sektor digital dalam ekosistem ekonomi formal Indonesia.

Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp27,48 triliun. Disusul pajak fintech
(peer-to-peer lending) sebesar Rp3,28 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,2 triliun, dan pajak
dari transaksi pengadaan barang/jasa lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)
sebesar Rp2,94 triliun.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), secara khusus, pajak kripto telah
menyumbang Rp1,2 triliun hingga Maret 2025. Rinciannya berasal dari Rp246,45 miliar pada
tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, Rp620,4 miliar sepanjang tahun 2024, dan
Rp115,1 miliar selama kuartal I 2025.

Adapun penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas dua komponen utama, yakni Rp560,61
miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp642,17 miliar dari
PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Menurut data internal INDODAX, kontribusi pajak dari platform ini terus menunjukkan tren
positif dari tahun ke tahun. Berikut adalah data kontribusi pajak INDODAX dalam beberapa
tahun terakhir (Lihat tabel di bawah poto)

Secara akumulatif, total kontribusi pajak INDODAX dari 2023 hingga Maret 2025 mencapai Rp463,2miliar. INDODAX menyumbang sekitar 38,6% dari total penerimaan pajak kripto
nasional senilai Rp1,2 triliun pada periode yang sama. Hal ini menegaskan peran INDODAX
sebagai pelaku utama dalam industri perdagangan aset kripto di Indonesia.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyambut positif kontribusi kripto terhadap pajak
negara yang menandakan kemajuan penting dalam upaya menjadikan aset digital sebagai
bagian dari ekosistem ekonomi resmi. “Fakta bahwa industri ini telah berkontribusi lebih dari
satu triliun rupiah dalam pajak menunjukkan bahwa kripto bukan lagi industri biasa,” ujar
Oscar.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi antara regulator, pelaku industri,
dan partisipasi aktif masyarakat yang semakin paham terhadap potensi aset digital. Di sisi
pasar, harga Bitcoin telah kembali menyentuh level US$100.000. Ini menjadi salah satu
sinyal baik, setelah sebelumnya mengalami tekanan akibat ketidakpastian makroekonomi
global.

Peningkatan harga ini terjadi setelah keputusan Federal Open Market Committee (FOMC)
yang mempertahankan suku bunga The Fed di level 4.5%. Pasar kripto, yang dikenal
responsif terhadap kebijakan moneter global, menunjukkan pergerakan positif sebagai
respons terhadap keputusan tersebut, mencerminkan sentimen pelaku pasar yang optimistis terhadap stabilitas suku bunga dalam waktu dekat.

Oscar menilai bahwa pergerakan harga Bitcoin saat ini bukan sekadar spekulasi, melainkan
refleksi dari kepercayaan pasar terhadap nilai jangka panjang teknologi blockchain dan aset
digital. “Kenaikan kembali harga Bitcoin yang menyentuh US$100.000 adalah hasil dari
akumulasi sentimen positif dan faktor fundamental yang menguat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa para investor tidak seharusnya terbawa euforia sesaat. Yang
terpenting adalah memahami karakteristik aset dan menggunakan strategi jangka panjang
seperti Dollar Cost Averaging (DCA) untuk membangun portofolio secara berkelanjutan.
Namun, Oscar mengingatkan bahwa volatilitas tetap menjadi bagian dari dinamika pasar
kripto.

Oleh karena itu, penting bagi investor pemula untuk memahami risiko, membaca
whitepaper project, dan hanya membeli aset dari exchanger yang terdaftar resmi di OJK.
Oscar juga mendorong pemerintah agar menjadikan capaian pajak ini sebagai pijakan untuk membentuk kebijakan yang lebih adaptif dan mendukung pertumbuhan industri.

Menurutnya, regulasi yang sehat adalah yang tidak mengekang inovasi, namun tetap menjamin Perlindungan konsumen. “Saat industri sudah patuh membayar pajak dan menjalankan kewajiban KYC serta AML
dengan baik, maka pemerintah juga perlu memberikan ruang inovasi dan mendorong
kolaborasi lintas sektor,” tegasnya.

Ia percaya bahwa Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat inovasi kripto dan
blockchain di Asia Tenggara dengan dukungan demografi muda, penetrasi internet tinggi, dan
komunitas pengembang yang aktif .***

Sumber: W.Panggabean
Editor: Ros.H

Industri Kripto Sumbang Pajak Rp1,2 Triliun, Bukti Peran Strategis Aset Digital dalam Perekonomian Nasional
Ros. H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *