Karyawan PT palma satu, korban usir paksa membuat laporan resmi di Polda Riau

Pekanbaru – GaoelNews – Terkait Pengusiran Secara Paksa dan dengan dugaan Kekerasan, Penganiayaan Dan Pengrusakan Barang Secara Bersama-sama Didepan Umum Jo Mereka Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Berdasarkan surat kuasa para korban LBH-Permata Indonesia bersama Pralegel resmi buat laporan Ke Polda Riau, Cq. Ditreskrimum Polda Riau, tertanggal 13 Februari 2025.

Adapun Kronologis Yang Diduga Dilakukan Oleh Para Terlapor

Nama-nama;
1. Direktur Utama PT. Palma Satu (sebagaimana ketentuan hukum dalam Perseroan Terbatas, bahwa yang bertanggung jawab bertindak didalam dan diluar pengadilan dalam sebuah Perseroan Terbatas adalah Direktur).

2. HRD PT. Palma Satu;
3. Oknum beberapa orang oknum SATPAM PT. Palma Satu ( saudara BARI dan kawankawanya), Bahwa yang diduga terjadi pada hari Jumat Tanggal 24 Januari 2025
Sekira Pukul 08.30 Wib.

Bahwa para pemberi kuasa merupakan
karyawan PT. Palma Satu yang beralamat di Desa Penyaguan, Kec. Batang Gansal, Kab. Inhu, Prov. Riau, dengan kronologis hukum sebagai berikut:

Pada tanggal 20 Desember 2024 pihak PT. Palma Satu mengeluarkan putusan mutasi secara sepihak dengan No. 667/SKM/HRD-RO/XI/2024, kepada pekerja Bernama;
Fati Zaro Hia,
Wati Laia
Faatulo Gea Dan
Mani Hati dari PT. Palma Satu ke PT. Palma Dua, Mutasi tersebut berlaku hingga 01 Januari 2025.

Pada tanggal 03 Januari 2025 para pekerja Fati Zaro
Hia, Wati Laia, Faatulo Gea Dan Mani Hati saat mengikuti apel pagi seperti biasa dengan menyampaikan secara lisan bahwasanya menolak mutasi tersebut, namun pekerja bersedia dimutasi dengan catatan tidak menjadi pekerja permanen/tetap melainkan menjadi pekerja sementara di PT. Palma Dua. Karena di lokasi kerja yang baru tersebut agak bersemak alias tidak seperti tempat kerja sebelumnya yang telah mereka rawat bagaikan kebun sendiri.

Pada tanggal 05 januari 2025 Pihak PT. Palma Satu
menyampaikan kepada para pekerja Fati Zaro Hia, Wati Laia,
Faatulo Gea Dan Mani Hati permohonan mutasi sementara tidak disetujui oleh pihak PT. Palma Satu.

Sehingga para pekerja Fati Zaro Hia, Wati Laia, Faatulo Gea
Dan Mani Hati karena menolak keputusan mutasi tersebut maka para pekerja dianggap mangkir oleh perusahaan.

Pada tangaal 06 januari 2025 para pekerja Fati Zaro
Hia, Wati Laia, Faatulo Gea Dan Mani Hati melalui pengurus
PUK Serikat Buruh Perkebunan Indonesia menyampaikan
permohanan perundingan biapartit dan penolakan mutasi kerja
kepada pihak perusahaan PT. Palma Satu.

Naun Perundingan Bipartit dijadwal pada 13 januari 2025
namun Perundingan Bipartit tersebut baru dapat dilaksanakan
pada 17 januari 2025 diruang Rapat Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Propinsi Riau
dengan hasil/kesimpulan
perundingan tidak mencapai kesepakatan dan para pihak sepakat untuk di lanjutkan prosese perselisihan hubungan industrial
tersebut ke tahap Tripartit.

Karena tidak tercapainya kesepakatan untuk
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tersebut,
kemudian pada 20 januari 2025 mencatatkan perselisihan
tersebut pada dinas tenaga kerja kabupaten indragri hulu.

Pada 22 Januari 2025 Pihak PT. Palma Satu memberikan surat kepada para pekerja Fati Zaro Hia, Wati Laia, Faatulo Gea Dan Mani Hati untuk mengosongkan rumah dalam waktu 1×24 jam.

Hingga surat pengosongan tersebut dikeluarkan tanggal 09 Januari 2025, dengan isi surat tersebut yang pada intinya adalah “Rumah tersebut harus dapat
dikosongkan dalam jangka waktu 6 hari mulai tanggal 10
Januari s/d 15 Januari 2025” itu artinya surat tersebut sudah
tidak berlaku lagi, karena tidak sinkron antara terbitnya
surat, jangka waktu surat dan saat saat pemberian surat
kepada pekerja.

Karena pekerja tidak mau mengosongkan rumah/mes karyawan dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Pihak PT. Palma Satu belum sah secara hukum, yang seharusnya terlebih dahulu harus menunggu hasil
perundingan tripartit atau anjuran dari Disnaker Indra Giri Hulu.

Karena belum keluarnya surat anjuran dari Disnaker
Indra Giri Hulu, maka pekerja masih mempunyai hak untuk
tinggal dan menempati rumah / mes karyawan. Tetapi alasan ini
tidak diindahkan oleh pihak PT. Palma Satu, dan pihak Palma Satu
tetap melakukan pengusiran dan melakukan pengosongan mes
karyawan tanpa menunggu anjuran Disnaker inhu.

Pada 24 januari 2025 pukul 09.00 pagi pihak PT. Palma
Satu (security, Asisten, KTU) membawa 2 (Dua) mobil Truck
guna memindahkan barang para pekerja Fati Zaro Hia, Wati
Laia, Faatulo Gea Dan Mani Hati keluar dari perusahaan, Pihak
PT. Palma Satu melakukan pengosongan mes karyawan tanpa menunggu anjuran Disnaker Indra Giri Hulu atau juga putusan
pejabat yang berwewenang.

Maka para pekerja yang merasa dirinya punya hak untuk tinggal di rumah/mes karyawan tidak mau menyerahkan rumah dan barang²nya untuk dikosongkan, sehingga para pihak
keamanan PT Palma Satu melakukan pemaksaan dengan kekerasan terhadap para pekerja untuk mengosongkan rumah / mes karyawan tersebut.

Karena karyawan tidak mau mengosongkan rumah dan
menyerahkan barang² untuk diangkut, maka pihak keamanan PT Palma Satu melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap
karyawan secara bersama-sama terhadap para karyawan.

Selain lakukan penganiayaan kepada korban juga barang-barang harian yang dijual oleh pekerja Fati Zaro Hia & Wati Laia mengalami kerusakan dan tidak layak untuk
diperjual belikan kembali dan beberapa barang elektronik
(Kulkas, Mesin Cuci ,Televisi, Speaker Aktif) mengalami
kerusakan karena tindakan dari Poihak PT Palma Satu.

Pekerja Mani Hati juga mengalami luka dengan 3 (tiga)
jahitan dibagian jempol kanan akibat tindakan paksa yang
dilakukan oleh pihak keamanan PT Palma Satu. Dan Satiria orangtua dari pekerja Fati Zaro Hia mengalami luka dijempol kaki juga telah terjadi pemukulan terhadap Gustinus Gea yang dilakukan oleh salah seorang pihak keamanan PT. Palma Satu, bahkan salah seorang pekerja atas nama Yonata Laia diseret dari mobil dump truck lalu diangkat dan dibanting oleh seorang petugas keamanan lalu terjadi pemukulan terhadap pekerja tersebut.

Pekerja Wati Laia mengalami memar/luka lebam dibagian pipi yang dilakukan pihak keamanan PT Palma Satu saat
terjadinya tindakan pemaksaan pengosongan rumah tersebut. Tidak berhenti disitu saja, barang-barang milik para pekerja Fati Zaro Hia, Wati Laia, Faatulo Gea Dan Mani Hati yang diangkut oleh pihak PT. Palma Satu dibawa dan diletakkan dipinggir parit dekat pos security PT. Banyu Bening Utama.

Setelah keluar anjuran dari Disnaker Inhu, bahwa memerintahkan PT Palma Satu untuk mempekerjakan kembali para karyawan, sehingga dengan hal ini secara hukum para karyawan memiliki hak untuk tetap tinggal di dalam rumah /
mes karyawan milik PT Palma Satu.

Keluarnya surat anjuran tersebut, maka menggugurkan
surat PHK dan mutasi yang terlebih dahulu dikeluarkan oleh PT
Palma Satu, dan semakin mempertegas tindakan yang dilakukan oleh pihak keamanan PT Palma Satu merupakan tindak pidana yang tidak terbantahkan.

Akibat tindakan brutal dan membabi buta Para Terlapor
tersebut membuat Para Pelapor mengalami luka-luka dan lecet pada kepala, tangan,kaki para korban atau pelapor dan barang-barang Para Pelapor menjadi rusak dan tidak dapat difungsikan lagi sebagaimana sebelumnya, bahkan tidak hanya itu saja, akibat kejadian tersebut mengakibatkan Para Pelapor Trauma berat dan takut bahkan
terhadap anak-anak Para Pelapor yang saat itu menyaksikan Tindakan Terlapor secara Langsung secara langsung, saat ini mengalami trauma dan ketakutan yang luar biasa sehingga butuh pendampingan dari Pemerintah.

Laia

Karyawan PT palma satu, korban usir paksa membuat laporan resmi di Polda Riau
Laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *