ROHUL RIAU [ GAOEl NEWS ] Puluhan karyawan PT Riau Anugerah Sentosa (RAS) telah mengajukan pengaduan ke Disnaker trans prov Riau melalui serikat buruh perkebunan Indonesia (SBPI – KASBI), (27/05) dengan nomor: 002/ Aduan-KASBI/V/2025.
Menurut informasi yang di sampaikan oleh ketua umum federasi Serikat buruh perkebunan Indonesia SBPI KASBI RIAU waonsokhi giawa kepada media ini bahwa, (06/06) saat di hubungi melalui via WhatsApp +62 823-******* puluhan karyawan mengajukan pengaduan tsb karena gagal nya Bipartit perundingan antara karyawan dengan perusahaan pada tanggal 05 Mei 2025 atas pengalihan pekerja dari kerja tetap menjadi kontret (borongan) yang pada pada tgl 26 Desember 2024 sampai bulan Mei
Dan pemberhentian karyawan yang sedang mengandung yang blm mencapai waktu cuti kehamilan sesuai UU ketenagaan kerja.” Ujarnya.
Ketika wartawan media ini mengkonfirmasi kepada salah satu karyawan inisial L mengatakan ” sebenarnya bukan hanya pengalihan kerja pak tetapi selama kami bekerja di PT RAS upah kami tidak sesuai dengan UU bahkan wanita hamil pun tidak pernah mendapat kan cuti. Baik itu cuti Haid, cuti, melahirkan hingga saat ini. “Ungkap nya
” Bahkan ada beberapa pekerja wanita yang hanya di kasi kerja oleh perusahaan sekali seminggu dalam sebulan 4 Hari ari kerja (HK)” ujar L kepada awak media.
L melanjutkan” tentu kalau hanya 4 HK dalam sebulan x Rp 143000 / hari upah dalam sebulan cuma Rp 572000 yang di bayar kan oleh perusahaan apa cukup biaya kebutuhan nya dan keluarga nya pak?”
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan belum ada tanggapan hingga berita ini di terbitkan.
Puluhan karyawan berharap kepada bapak Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi Boby Rahmat supaya memanggil perusahaan dan di perintahkan membayar kekurangan upah yg blum di yarkan kepada karyawan/ buruh selama ini.
LAIA