Pekanbaru – GaoelNews.com – LSM berfungsi sebagai entitas non-pemerintah yang secara mandiri beroperasi untuk menangani isu-isu sosial, ekonomi, dan politik. Tujuan utama mereka adalah untuk memberdayakan masyarakat, mendukung hak asasi manusia, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Sehubungan hal tersebut, Nelson Hutahaean selaku ketua umum DPPLSM KIPPI (Komunitas Peduli Pers Indonesia) menghimbau seleuruh pengurus LSM KIPPI yang ada diseluruh indonesia agar melakukan investigasi dan mengumpulkan informasi tentang keberadaan oknum APH yang sering kali mengaku-ngaku sebagai pengurus di suatu usaha yang tidak mengantongi seluruh kelengkapan izin dalam menjalankan usaha.
Menurut anggota muda PWI Provinsi Riau ini, usaha galian c, gelanggang permainan (GELPER), dan usaha lainnya yang tidak mengantongi izin lengkap sering kali usaha ilegal tersebut dibackup para oknum baik itu oknum dari kepolisan, TNI, LSM, dan wartawan yang kerap kali mengaku sebagai Humas diduga kehadiran para oknum tersebut guna menghalang-halangi kinerja LSM dan pewarta dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial.
Dilanjutkan nya, bagi para oknum yang melindungi usaha yang tidak memiliki sejumlah izin dalam menjalankan usaha agar mengingatkan pelaku usaha untuk melengkapi seluruh dokumen kelengkapan izin dalam menjalankan usaha nya bukan mencari keuntungan pribadi dengan menutup-nutupi kekurangan izin dalam menjalankan usaha, sebut lelaki yang pernah di mediasi dewan pers ini.
“LSM KIPPI merupakan alat pemersatu media dan masyarakat oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya diharapkan kepada para pengurus agar profesional mengambil seluruh sikap yang dianggap perlu dalam menjalankan fungsinya”, tutur ketua ini mengakhiri kepada pewarta pada Senin,(04/08/2025) diruang kerjanya.
Sementara itu hal senada juga diungkapkan Rafles Juniver Togatorop sebagai Kabid Organisasi Pers LSM KIPPI mengungkapkan, bahwa sejumlah oknum APH seringkali mengaku-ngaku sebagai wartawan di usaha yang tidak mengantongi kelengkapan izin dalam menjalankan usaha.
Lagi sebut Rafles, TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, baik langsung maupun tidak langsung, seperti yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sementara itu, Polri juga dilarang melakukan kegiatan usaha seperti yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018, tegasnya.
“bagi pengurus LSM dan Wartawan jika ada dugaan keterlibatan oknum TNI dan Polisi melindungi usaha ilegal agar mengambil foto si oknum supaya ada data yang akan dilaporkan ke atasan si oknum tersebut”, ucap Rafles Menutup.
RED