Pekanbaru – Gaoelnews – Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Riau dalam kasus pencatuman beberapa nama orang lain sebagai Pendiri dan Pengurus di sebuah notaris Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau ( PKMNR ) tanpa diketahui dan tanpa persetujuan, kini Saudara Hondro kembali di Laporkan ke Polda Riau terkait kasus Ujaran Kebencian seperti Penghinaan menggunakan Sosial Media Akun Facebook.
Karena dalam Ujaran Kebencian itu dinilai melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan (4), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka korban atas nama Faigizaro Zega kembali melaporkan Saudara Hondro ke Polda Riau pada Jum’at, tanggal 14 Maret 2025.
“Saya didampingi Kuasa Hukum, mengajukan pengaduan ke Polda Riau atas kasus Penghinaan dan atau Ujaran Kebencian yang dilakukan Saudara Hondro terhadap saya melalui Media Sosial Facebook (FB) miliknya pada Rabu tanggal 12 Maret 2025,” kata Faigizaro Zega kepada wartawan media ini. Jumat, (14/03/2025) saat di temui di warung kopi jln Hangtuah.
Faigi menjelaskan bahwa sesuai bunyi di FB, Saudara Hondro menyebut nama Faigi yang merupakan nama Korban dengan memposting percakapan di Sosial Media yang memperlihatkan secara jelas foto Profil Korban dari layar WhatsApp di sebuah Grup WA PKMNR.
“Sedangkan pada postingan lainnya, Saudara Hondro kembali memposting Video dirinya yang menyebut kata-kata Hinaan terhadap saya dengan mengatakan, “Faigi adalah Sampah, suka melakukan pemerasan terhadap orang lain atau Buruh. Masih banyak lagi Ujaran Penghinaan lainnya yang dilakukan Saudara Hondro terhadap saya. Tentu dengan kejadian ini saya merasa dirugikan,” tegas Faigi.
” saya memberi tahukan kepada seluruh masyarakat nias khusus nya yang berada di provinsi Riau, ketika saya di gabung di WA group DPC PKMNR lagam, bahwa legalitas PKMNR tidak ada Anggaran dasar ( AD) / anggaran rumah tangga ( ART). Supaya tidak ada pihak yang dirugikan, oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab , namun tindakan saudara Hondo sungguh memprihatinkan, memosting di media sosial kata – kata yang tidak terpuji. ” Cetus Faigi.
Sementara terduga pelaku, dalam hal ini sebagai Terlapor di Polda Riau, Saudara Hondro, ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis di WhatsApp nya melalui nomor 0812 7535 xx, Minggu, (16/03/2025), Pukul 00.00 WIB, namun tidak merespon hingga berita ini di terbitkan. ***
Diminta kepada Kapolda dan Direskrimsus Polda Riau segera periksa dan menetapkan saudara Hondo sebagai tersangka dalam kasus sebelumnya dan di periksa dalam kasus yang baru dilaporkan oleh korban Faigizaro Zega.
LAIA.