Lemtari Sambut Positif Pernyataan Menteri ATR soal Tanah Hak Ulayat

admin

Pekanbaru, – Gaoelnews.com – Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) menyambut positif pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid yang mengatakan bahwa tanah hak ulayat atau hak tanah adat bukan merupakan tanah konvensi negara. Dan negara tidak menyita ataupun mempergunakannya, Sabtu (2/8/2025).

Menurut Ketua Umum Lemtari, Suhaili Husein Datuk Bandaro Mudo, pernyataan Menteri ATR tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Menurut beliau, ada beberapa hak tanah yang diakui keberadaannya oleh negara, antara lain:

1.Hak Milik

2.Hak Bangunan

3.Hak Guna Usaha

4.Hak Ulayat

5.Hak Pakai

“Memang benar apa yang dikatakan oleh Menteri ATR itu, tanah hak ulayat sudah diakui keberadaannya oleh negara,” ujar Suhaili.

Suhaili menjelaskan bahwa tanah ulayat adalah tanah yang diakui keberadaannya oleh negara dan memiliki pemangku adat dan penguasa wilayah setempat yang berhak untuk mengawasinya.

“Tanah ulayat itu ada dua macam, satu tanah Hak Ulayat Persukuan Kaum, dua tanah Hak Ulayat Kenegerian, keberadaan tanah Ulayat itu, selagi ada negeri atau kampungnya serta ada masyarakat kaumnya maka tanah Hak Ulayat itu tetap ada,” tambahnya.

Suhaili juga menekankan pentingnya pemetaan tanah ulayat untuk memperkuat hak-hak masyarakat adat.

“Kami sarankan agar seluruh pengusaha tanah ulayat se-Indonesia supaya memetakan tanah ulayatnya, baik itu tanah kampung atau tanah persukuan kaum,” kata Suhaili.

Dengan pemetaan tanah ulayat yang tepat dan pengakuan dari pihak-pihak yang sepadan, masyarakat adat dapat memperkuat hak-hak mereka dan mendapatkan kompensasi yang layak dari penggunaan tanah ulayat tersebut.

 

(Ros.H)

Lemtari Sambut Positif Pernyataan Menteri ATR soal Tanah Hak Ulayat
Ros.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *