PEKANBARU [GAOEL NEWS ] Masyarakat Nias di Kelurahan Muarafajar, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru, Provinsi Riau, mempertanyakan legalitas organisasi Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR). Hal ini mencuat setelah sejumlah kegiatan pelantikan pengurus DPP, DPD dan DPC PKMNR tetap berlangsung meski diduga belum memiliki anggaran dasar, anggaran rumah tangga, maupun akta notaris.
Kepada awak media, salah satu tokoh masyarakat Nias, FZ, yang juga merupakan pendiri organisasi, menegaskan, bahwa PKMNR belum memiliki dokumen hukum yang sah.
“PKMNR itu tidak ada AD/ART, tidak berbadan hukum, dan akta notarisnya tidak ada,” ujar FZ.
Fz juga mengungkapkan bahwa laporan terhadap Ketua Umum DPP PKMNR, berinisial SH, telah disampaikan ke Polda Riau atas dugaan pencantuman nama tanpa izin.
Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, SH belum memberikan tanggapan terkait substantif.
Masyarakat Nias setempat berharap pengurus PKMNR segera memberikan penjelasan keabsahan legalitas PKMNR demi menjaga kepercayaan publik dan keharmonisasi antara sesama.
Tim
Laia