Media Online GaoelNews.com Publikasikan Hak Jawab Saudara Hondro atas Pemberitaan Selama Ini

Pandapotan H Hutagaol

Pekanbaru – GaoelNews.com – Tujuan Kepada : Pimpinan Redaksi Media Bapak Hondro di Tempat

Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media online gaoelnews.com pada tanggal 29 Juli 2025 dengan judul:
“Merasa Kebal Hukum Saudara Hondro Kerap Nyebarkan Fitnah, Layak Dikerangkeng Polisi dan Jaksa”

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Pimpinan Redaksi GaoelNews.com , menyampaikan Hak Jawab ini sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Hak Jawab.

Adapun hal-hal yang perlu saya sampaikan adalah sebagai berikut:
Terkait status hukum FZ , berita yang dimuat sebelumnya menyebut bahwa mereka belum menjalani putusan Mahkamah Agung terkait kasus hukum di wilayah Rokan Hilir. Hal ini muncul karena dalam salah satu wawancara, FZ secara terang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dihukum. (Pernyataan ini terekam dalam rekaman wawancara).

Dalam salah satu pertemuan mediasi di Mapolda Riau, FZ kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah dijatuhi hukuman apa pun di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saat proses klarifikasi dilakukan oleh tim media terhadap Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, pada awalnya tidak ada jawaban yang diberikan.

Hal ini menyebabkan media menyatakan bahwa eksekusi terhadap putusan belum pernah dilakukan. Namun, setelahnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau memberikan penjelasan dan menunjukkan surat tanda eksekusi, yang mana hak jawab dari pihak Kejaksaan telah dimuat dalam pemberitaan selanjutnya.

Tuduhan bahwa saya melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan dan FZ adalah tidak benar dan mengada-ada. Pemberitaan di berbagai media yang menyebut bahwa FZ adalah mantan narapidana adalah fakta yang didasarkan pada bukti-bukti hukum, walaupun FZ terus menyangkal dan menganggapnya sebagai fitnah.

Tujuan saya bukan untuk memfitnah, melainkan semata-mata ingin memastikan pelaksanaan hukum dan keadilan terkait putusan MA terhadap yang bersangkutan, apakah sudah dijalankan atau belum.

Berdasarkan hal tersebut, saya meminta kepada Pimpinan Redaksi Saudara Hondro untuk segera memuat dan mempublikasikan Hak Jawab ini sebagaimana diatur dalam:
Surat Dewan Pers Nomor: 905/DP/IX/2025 tertanggal 4 September 2025,
serta Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 angka 4 huruf b,
yang mengatur bahwa Hak Jawab ini wajib dimuat disertai dengan permohonan maaf dari media, dan menyebutkan bahwa berita sebelumnya telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Saya juga meminta agar Hak Jawab ini ditautkan secara langsung pada berita awal yang dimuat oleh gaoelnews.com.
Adapun link publikasi Hak Jawab dan permohonan maaf dari redaksi dapat dikirimkan melalui email berikut:
📧 redaksiliputantoday@gmail.com

Demikian Hak Jawab ini saya sampaikan untuk dimuat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih.

P.Hutagaol

Media Online GaoelNews.com Publikasikan Hak Jawab Saudara Hondro atas Pemberitaan Selama Ini
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *