Mengulas Kembali Kasus H Suparman S.Sos M.Si, Ketua Relawan Prabowo Gibran: “Putusan Kasasi yang Keliru, Dasar Hakim Zholim!!!”

Pandapotan H Hutagaol

JAKARTA – Gaoelnews – Dibalik Nama Baik Trio Hakim Agung: MS Lumme SH MH, Profesor Krisna Harahap dan Hakim Fenomenal Profesor Artidjo Alkostar, ternyata juga menyimpan Tabir Misteri terkait dengan Substansi Keadilan yang Seutuhnya.

Apalagi Pasca tertangkapnya mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Zarof Ricar SH S.Sos M.Hum yang ternyata terbukti menjadi Makelar Kasus di Lingkungan Mahkamah Agung RI, membuat semua kalangan menjadi tanda tanya, tak terkecuali bagi ketiga Hakim Agung tersebut, yang justru diketahui memberikan Putusan Zholim terhadap mantan Ketua DPRD Provinsi Riau sekaligus mantan Bupati Rokan Hulu, H Suparman S.Sos M.Si.

Kilas balik terhadap perkara mantan orang nomor satu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) itu, yang sampai saat ini, Sabtu (22/2/2025) menyimpan Tabir Misteri yang harus segera di Bongkar.

Padahal, di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, H Suparman S.Sos M.Si di Vonis Bebas tak bersalah.

Mantan Anggota sekaligus Ketua DPRD Provinsi Riau itu dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus suap terkait Pembahasan APBD-P Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015.

Kendati demikian, Lain halnya dengan H.M Johar Firdaus, Kolega H Suparman di Lembaga DPRD Provinsi Riau, yang pada tingkatan tersebut, benar-benar terbukti bersalah dan wajib diberi hukuman yang setimpal.

Fakta persidangan telah menjelaskan, bahwa kasus yang Menyeret HM Johar Firdaus bermula dari ditangkapnya Terdakwa Ahmad Kirjauhari yang juga sama-sama selaku Anggota Dewan dengan mantan Gubernur Riau saat itu, H Annas Maamun.

Tetapi lain halnya dengan H Suparman S.Sos M.Si, mantan Pendiri sekaligus Ketua Pertama dari Ormas GAMARI itu tidak terbukti bersalah, karena sama sekali tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Korupsi.

Dimintai Komentarnya, Aktivis Anti Korupsi Nasional katakan, bahwa posisi H Suparman berbeda dengan para Terdakwa lainnya. Mantan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu dalam Kapasitas sebagai Anggota DPRD yang pada saat itu hanya sekedar di iming-imingi untuk diberikan sesuatu, walaupun pada akhirnya tidak tersampaikan, namun justru H Suparman menjadi korban Zholim atas putusan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Agung RI.

Bertempat disalah satu bilangan di Kawasan SCBD Jakarta Selatan, hari ini Sabtu (22/2/2025) Aktivis Anti Korupsi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran tegaskan, bahwa Tabir Misteri tentang Kebobrokan Trio Hakim Zholim yang telah bermain-main dengan Nasib seseorang segera dibongkar tuntas.

Sekalipun dikenal sebagai Hakim yang Jujur, ternyata MS Lumme SH MH, Profesor Krisna Harahap dan Hakim Fenomenal, Profesor Artidjo Alkostar (ALM) telah terbukti Menzholimi H Suparman S.Sos M.Si.

“Masyarakat Luas harus tahu dan faham perjalanan Kasus yang menimpa Haji Suparman, jangan hanya apa kata orang maupun putusan Kasasi di Mahkamah Agung, karena ternyata semuanya bisa di Permainkan. Makelar Kasus tumbuh subur seperti Zarof Ricar, yang putih jadi hitam maupun sebaliknya. Harga diri dan Martabat dari Haji Suparman telah dirampas negara, hanya karena gara-gara Kasus Korupsi yang tak mendasar, sehingga memaksa mantan Bupati Rohul itu untuk menjalani Putusan dari hasil Kasasi JPU di Mahkamah Agung RI, Wallahuallam Bissawab” ungkap Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) itu juga mengajak semua pihak untuk sama-sama Cerdas, Arif dan Bijaksana dalam menyikapi persoalan tersebut. Kasus Korupsi tidak semata-mata dilakukan para Pejabat, Potensi menjadi korban dari semua Sistim juga sangat besar.

“Tolong Kami Pak Presiden RI, Mas Wakil Presiden RI dan bapak Ketua Mahkamah Agung RI, kiranya bapak semua berkenan dalam menghadirkan Solusi dan Keadilan, terutama terhadap Kasus yang menimpa H Suparman S.Sos M.Si. Nama baik dan Harkat Martabatnya harus di Rehabilitasi kembali. Negara wajib memulihkan kembali nama baik dari bapak Haji Suparman S.Sos M.Si” akhir Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya bersama Tim Advokasi Hukum DPP GARAPAN dan DPD I KNPI Provinsi Riau.

Red

Mengulas Kembali Kasus H Suparman S.Sos M.Si, Ketua Relawan Prabowo Gibran: “Putusan Kasasi yang Keliru, Dasar Hakim Zholim!!!”
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *