Oknum Polsek Kampar Kiri Diduga Peroleh Upeti. Pelangsir BBM Subsidi Bebas “Bermain”

Pandapotan H Hutagaol

Kampar, Riau – GaoelNews.com – Kinerja Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, dalam menindaklanjuti laporan informasi masyarakat terkait tindak pidana di wilayah hukumnya, perlu dipertanyakan. Slogan PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan (PRESISI) Polri sepertinya tak diindahkan oleh Kapolsek Kampar Kiri.

Penilaian ini tercermin dari tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kampar Kiri, Polres Kampar, Riau, atas laporan informasi yang disampaikan masyarakat dengan melampirkan bukti beberapa potongan video terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan Oknum Operator SPBU 14.283.628 yang berada di jalan Lipat Kain dengan para Pelangsir BBM subsidi, pada Kamis (28/08/2025).

Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, kepada Awak Media di Pekanbaru, Jumat (29/08/2025).

Menurut Rahmad, seharusnya Kapolsek dapat segera bertindak. Karena beberapa menit usai Tim LSM Gakorpan mengambil dokumentasi di SPBU tersebut, langsung menghubungi Kapolsek dan memberikan hasil dokumentasi yang mereka ambil.

“Para Pelaku (Pelangsir dan Oknum Operator-red) masih menjalankan aktifitasnya. Antara Mapolsek dan SPBU sangat dekat, masa sih tak bisa mengambil tindakan?” tanya Rahmad.

Ia menduga, Oknum Polsek Kampar Kiri ikut menikmati “uang haram” dari bisnis penjualan BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang menyalahi aturan di SPBU 14.283.628 tersebut. Karena, secara kasat mata, kalau Aparat Penegak Hukum (APH) mau menegakkan aturan dan menindak para Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dalam hal ini para Pelangsir, sangat gampang. Mereka dapat dikenali dari jenis kendaraan yang mereka gunakan, mengisi berkali-kali dengan tenggang waktu 5 – 10 menit.

Dugaan tersebut diuraikan Rahmad, bahwa setiap pembelian BBM subsidi oleh Pelangsir, baik jenis Pertalite maupun Bio Solar, harga dikenakan harga di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah. Ada penambahan sekitar 500 – 1000 rupiah per liternya.

Bila setiap Pelangsir membeli BBM subsidi jenis Pertalite sekitar 350 liter (10 jerigen) ukuran 35 liter, berarti harga dikenakan sebesar Rp. 3.675.000 – Rp. 3.850.000. Dari selisih harga HET itulah yang diterima Oknum Operator SPBU untuk dibagi-bagi kepada Oknum SPBU dan Oknum Polsek Kampar Kiri.

“Kita informasi dari salah seorang Pelangsir berinisial N. Mereka bekerja sama dengan Oknum Operator SPBU. Pertalite sesuai HET Rp. 10.000. Kita beli harga antara Rp. 10.500 – 11.000 per liternya,” ucap N kepada Tim LSM Gakorpan usai melakukan investigasi di SPBU tersebut.

Diungkapkan Rahmad, N juga mengakui bahwa kendaraannya mengisi BBM subsidi memakai jerigen yang telah disusun rapi di dalam mobil yang telah dimodifikasi. Ada 10 jerigen ukurun 35 liter yang dimilikinya.

“Milik saya hanya 10 jerigen bang. Ada juga teman-teman yang mengisi lebih dari 10 jerigen. Ini kita jual kembali ke masyarakat yang butuh. Apalagi desa kita jauh dari SPBU,” ucap N yang juga mengakui aktifitas ini mereka lakukan tiap hari.

Tak hanya N, hasil pantauan Tim LSM Gakorpan selama 1 jam di SPBU 14.283.628 yang berada di jalan Lipat Kain, tak kurang dari 10 kendaraan jenis minibus yang melakukan hal yang sama dengan N. Ironisnya, kendaraan-kendaraan tersebut kebanyakan tidak memiliki plat kendaraan. Dengan demikian, sistem Barcode yang diterapkan Pertamina untuk pembatasan maksimal pembelian BBM subsidi, sama sekali diabaikan oleh Oknum Operator SPBU.

“Sekitar 1 jam kita amati. Rata-rata setiap kendaraan mengisi Pertalite antara 5-10 menit, berapa liter yang mereka isi dengan waktu yang begitu lama? Dan, setiap kendaraan minimal 3 kali melakukan pengisian secara bergantian dengan kendaran pelangsir lainnya. Ini sangat jelas tindak pidana. Kapolsek tak berani ambil tindakan?” tanya Rahmad.

Rahmad juga mencurigai N dan teman-temannya (pelangsir-red), tidak menjual langsung pertalite tersebut kepada Konsumen. Tetapi menjual ke Pengecer lagi. Karena tak masuk akal dalam satu hari habis 350 liter dibeli konsumen.

Rahmad juga mengatakan, akan melayangkan surat resmi kepada Pertamina dan Polda Riau terkait persoalan ini.

Dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, pada Jumat (29/08/2025), terkait dugaan adanya oknum Polsek Kampar Kiri mendapat upeti dari aktifitas penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU tersebut dan tindakan apa yang dilakukan, hingga berita ini dimuat, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, hanya membalas pesan chat ; Selamat siang.
Terkait pertamyaan, saya akan cek kegiatan yang disampaikan

Sementara, hingga Senin (01/09/2025), Kapolsek Kampar Kiri belum mempublikasikan apa hasil dari cek lapangan yang disampaikannya beberapa hari yang lalu. (Tim).

RED

Oknum Polsek Kampar Kiri Diduga Peroleh Upeti. Pelangsir BBM Subsidi Bebas “Bermain”
RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *