Penyidik polsek Tenayan Raya, kembali periksa satu orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan

Pandapotan H Hutagaol

PEKANBARU – GaoelNews .com – Penyidik polsek Tenayan Raya kembali memeriksa 1 orang saksi inisial FZ (65), (03/09) dalam kasus dugaan pemerasan yang telah di laporkan oleh korban seorang janda inisial OA. Laia (39) pada tanggal 21 Juli, sebagaimana yang di maksud dalam rumusan pasal 368 K. U. H. Pidana tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Dengan nomor : STPLP / 29 / VII/2025/ POLSEK TENAYAN RAYA.

Pasalnya, penyidik sebelum nya telah memeriksa pelapor dan 3 orang saksi, pemeriksaan satu orang lagi dikarenakan saudara saksi FZ telah mendengar kejadian dugaan pemerasan tersebut dari pelapor dan juga dari 4 orang terduga terlapor W.

Giawa cs walaupun sebahagia dari terlapor hanya mengutus perwakilan untuk menjumpai saksi FZ, supaya FZ ( saksi) menjadi perantaran antara terlapor dengan pelapor menyelesaikan persoalan dugaan pemerasan yang telah di laporkan oleh korban OA. Laia di polsek Tenayan Raya, walaupun 4 orang terlapor tersebut tidak jadi menempati janji mereka untuk menjumpai keluarga dan korban meminta maaf dan sekaligus mengembalikan uang yang telah mereka rampas dari korban sebesar Rp 17 juta rupiah.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada kapolsek Tenayan Raya melalui kanit reskrim kriminal IPTU Dodi Vivino membenarkan bahwa ” Penambahan pemeriksaan satu orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang telah di laporkan oleh korban seorang janda inisial OA. Laia, dengan jumlah kerugian korban sebesar sekitar Rp 17 juta rupiah. ” Ujarnya IPTU DODI VIVINO ketika di temui di ruang kerjanya.

Dihari yang sama korban melalui kusa hukumnya yunaldi zega SH, meminta kepada pihak polsek tenayan raya untuk dapat melakukan tindakan hukum, berupa pemanggilan dan penahanan terhadap pelapor. ” Kami yakin dan percaya pihak kepolisian khususnya polsek tenayan raya profesional dlm mengusut permasalah yg dialami oleh pelapor .”

Tambahnya ” Saya mendampingi korban dengan sukarela tanpa memperhitungkan kan waktu, materi maupun pikiran karena saya prihatin atas kejadian yang menimpa h korban ibaratkan jatuh dari tangga ketimpa lagi tangga. Bagaimana tidak, korban sudah kenak musibah yakni alm suaminya meninggal tanpa ia mengetahui apa penyebab nya, hingga saat ini belum ada kejelasan yang jelas dari pihak RS prima.

Namun terduga terlapor yang mengaku membantu malah memeras uang yang di berikan oleh pihak RS prima kepada korban atas meninggalnya alm suaminya walaupun kejelasan uang tersebut tidak tau apa gunanya. Ibadat nya terduga terlapor W. Giawa dkk pagar makan tanaman, seharusnya mereka membantu atau menjaga ” Ujar Yunaldi zega, SH.

Laia

Penyidik polsek Tenayan Raya, kembali periksa satu orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan
Laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *