Polsek Sektor Rumbai Melanjutkan Kasus Penghinaan dan Pencemaran nama Baik

Pandapotan H Hutagaol

PEKANBARU [ GAOEL NEWS ] Polsek Rumbai Pekanbaru melanjutkan laporan korban kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang telah di laporkan korban Temazl di Polresta Pekanbaru (06/09/2024), dan tanggal (18/09-2024) berkasnya dilimpahkan ke polsek rumbai.

Polsek Rumbai Pekanbaru, telah menindak lanjuti laporan korban kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik,sudah memeriksa saksi-saksi, dan terduga pelaku oknum Security TPA 2 muarafajar Timur berinisial JSN, pelaku telah mengakui perbuatannya,
Kemudian setelah polisi menemukan unsur pidana dan mengumpulkan barang bukti, berupa rekaman video yang telah diserahkan oleh korban kepada penyidik Briptu Henry Simamora,” Cetus Temazl.

Sebelum penyidik memberi P 21 kan dan mengirim ke kejaksaan pekanbaru, maka penyidik polsek Rumbai dan Kanit Reskrim kriminal Polsekrumbai, mencoba melakukan Restorative Justice ( RRJ) / mediasi antara terduga pelaku JSN dan korban Temazl, Rabu(04/12/2024) sekitar pukul 11 :00 wib di ruang kerja Kanit Reskrim kriminal Polsek rumbai.

Yang mana Perbuatan penghinaan nama baik merupakan perbuatan yang dilarang. Terdapat sejumlah undang-undang yang melarang dan memberikan sanksi terhadap pelaku perbuatan penghinaan nama baik, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Baru dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Dalam pasal tentang KUHP serta komentarnya menjelaskan enam bentuk hukum pencemaran nama baik, yaitu fitnah, penistaan, penistaan dengan surat, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, dan tuduhan secara memfitnah.

Dalam pertemuan tersebut yang hadir beberapa dari rekan – rekan wartawan dan rekan – rekan LSM,Dan di saksikan juga oleh ketua team penyidik Aiptu Teddy Mardiansyah dan Kanit Reskrim Ipda Asbi Abdul Sani, S.H.M.H. dan terduga sebai pelaku inisial JSN dan korban nya Temazl, di dalam Ruangan tersebut, selaku penyidik Aiptu Teddy Mardiansyah, menjelaskan kepada korban bahwa saksi dari pihak korban sudah di periksa dan terduga pelaku JSN, dan pelaku mengakui perbuatannya.

“Kami sudah memeriksa semua saksi-saksi dan pelaku ” ujar Teddy kepada korban, namun Teddy tidak memberi tahu kapan Waktu penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku.

Teddy menjelas kan juga kepada korban alasan mereka tidak memberikan sp2hp selama ini kepada korban, karena pihak penyidik menunggu hasil Restorative justice ( RRJ).Kami tidak memberikan SP2hp / surat pemberitahuan kepada bang tema karena kami menunggu hasil RRJ yang kita lakukan hari ini” jelas Teddy kepada korban ban dan kepada beberapa yang meng hadiri mediasi tersebut.

Namun hasil mediasi yang di lakukan polisi tersebut gagal, karena antara terduga pelaku dan korban di duga tidak ada ke cocokan, karena tidak ada hasil RRJ/ mediasi yang di lakukan polisi tersebut, maka Kanit Reskrim kriminal dan ketua tim penyidik mengatakan bahwa perkara ini akan di tindak lanjuti dan akan menaikkan dan segera mengirimkan sp21 ke kejaksaan.

Korban berharap polisi segera mempercepat proses selanjutnya, dan pelaku segera di tangkap karena pelaku sampai saat ini masih bebas begitu saja,”Tutur korban.

“Saya selaku korban berharap besar kepada bapak penyidik agar segera menindaklanjuti dan pelaku segera di tangkap.dan juga SP2hp segera di berikan oleh penyidik kepada saya,” Tutup temazl kepada awak media.

Laia

Polsek Sektor Rumbai Melanjutkan Kasus Penghinaan dan Pencemaran nama Baik
LAIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *