Kampar | Gaoelnews | Polsek Tambang menindaklanjuti informasi tentang adanya penambangan bebatuan ilegal di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang beredar di media online.
Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, bersama Kanit Reskrim, IPTU Syahrial, PS. KANIT INTELKAM AIPDA J. Sianipar, didampingi Kades Parit Baru, ALFIAN, melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi lokasi penambangan ilegal tersebut pada Sabtu (26/04/2025) siang.
Pengecekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari media online https://vt.tiktok.com/ZSrTEmQ1
Sesampainya di lokasi yang diduga menjadi lokasi penambangan ilegal di Desa Parit Baru, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan bebatuan ilegal seperti yang diberitakan oleh media online tersebut. Tim hanya menemukan bekas penambangan bebatuan yang diduga milik masyarakat.
“Tim menghimbau kepada warga agar melaporkan ke Polsek Tambang jika menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut,” ungkap AKP Aulia. “ Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi ini.”Kapolsek Tambang juga menghimbau kepada Kepala Desa Parit Baru agar memberikan informasi jika menemukan penambangan ilegal di wilayahnya.
Sebagai langkah preventif, tim telah melakukan beberapa tindakan, diantaranya : Mendatangi dan olah TKP, Pasang Police Line, Memasang Spanduk Larangan Melakukan Aktivitas Penambangan Illegal, Melakukan himbauan kepada masyarakat yang berada di daerah TKP untuk melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan ilegal.
LAIA