PT indo sawit PHK karyawan, hak tidak dibayar

PELALAWAN [ GAOEL NEWS ]  PT inti Indosawit subur Kebun ukui PHK karyawan, hak tidak di bayar.

Perusahaan PT inti Indosawit subur Kebun ukui di duga tidak mematuhi UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pasalnya, beberapa karyawan yang sudah bertahun – tahun bekerja, di PHK sepihak namun hak yang seharusnya di terima tidak di bayar oleh perusahaan mulai saat di keluarkan surat PHK hingga saat ini hak tidak di bayar kan.

Menurut informasi yang dia sampaikan beberapa karyawan yang di PHK inisial G dan L kepada media ini (22/03-2026) mengatakan ” perusahaan memberi surat PHK kepada kami pada tanggal (01/03-2025) namun hingga saat ini belum di bayar kan hak kami” ucap beberapa karyawan PHK tersebut.

Ketua federasi Serikat buruh perkebunan (KASBI) RIAU wao’ naso’khi giawa menanggapi sikap perusahaan yang tidak mau memberi hak karyawan yang di putus hubungan kerja ( PHK) mengatakan ” perusahaan ini mengabaikan peraturan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ” tegas wao’ kepada awak media.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pimpinan perusahaan melalui KTU enggak mau menjawab saat di hubungi melalui via WhatsApp milik nya +62 822-9462 ****
Hingga berita ini di terbitkan.

Karyawan PHK dan ketua federasi Kasbi meminta kepada pimpinan perusahaan PT inti Indosawit subur Kebun ukui segera membayar hak karyawan yang di PHK.

Apa bila perusahaan PT inti Indosawit subur Kebun ukui tidak membayar semua hak karyawan yang di PHK, maka dalam waktu dekat ini
Karyawan yang di PHK akan mendatangi kantor Disnaker kabupaten Pelalawan Riau dan Disnaker trans migrasi provinsi Riau.

LAIA

PT indo sawit PHK karyawan, hak tidak dibayar
LAIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *