Pesisir Barat, Gaoelnews.Com – Menanggapi polemik mahalnya harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Pesisir Barat yang masih jauh di atas HET terbaru yang ditetapkan Kementerian Pertanian pada Oktober lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat bergerak cepat dengan merencanakan inspeksi mendadak untuk memantau peredaran pupuk di tingkat lapangan dan mengungkap potensi penyelewengan yang dilakukan oknum kios penyalur.
Pihak DPRD menilai, penyalahgunaan pupuk bersubsidi adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani dan rakyat kecil. Sebab praktik curang tersebut bukan hanya melanggar hukum, namun juga menggerus kesejahteraan petani yang saat ini kian terpuruk.
Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat Amin Basri menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi oknum penyalur yang menjadikan pupuk bersubsidi sebagai ladang bisnis ilegal untuk mengeruk keuntungan pribadi. Menurutnya, DPRD akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran dan penindakan tegas terhadap kios yang berani memainkan harga melalui penyimpangan pupuk program presiden yang sejatinya diperuntukkan bagi petani.
Amin juga menghimbau seluruh pihak agar turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan, serta mengingatkan penyalur agar tidak ‘bermain api’ dengan menyalahgunakan program yang seharusnya berpihak kepada petani.
“Kami akan menindak tegas apabila ada penyelewengan ataupun monopoli sekaligus memainkan harga (pupuk bersubsidi), karena sesuai dengan aturan yang berlaku itu salah dan harus ditindak tegas,” ujar Amin pada Senin (10/11/2025).
Sebelumnya, sejumlah petani di Pesisir Barat mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk hingga tingginya harga pupuk bersubsidi yang jauh melampaui HET. Kondisi ini bukan saja membebani petani, namun juga menurunkan produktivitas pertanian di daerah.
Harga pupuk Urea yang seharusnya Rp90 ribu per sak dijual oleh oknum penyalur hingga Rp125 ribu, sedangkan pupuk NPK yang seharusnya Rp92 ribu dilepas ke petani hingga Rp130 ribu per sak. Begitu pula dengan kuota pupuk yang seharusnya didapatkan petani terdaftar, namun tidak sampai ke tangan mereka.
Praktik licik ini menunjukkan adanya rantai penyimpangan yang sudah sistematis, serta membutuhkan penindakan cepat dan tegas dari pihak terkait agar tidak semakin mengorbankan petani di lapangan.(*)
Rilisan
ENDANG AKBAR












