Pekanbaru, Gaoelnews.com – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban bangunan liar dan cafe remang-remang di Jalan S.M. Amin (Arengka Dua) Eksekusi ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian, Tentara, dan Camat setempat. Selasa, (10/06/2025)
Kepala Satpol-PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Ap., M. Si., mengatakan bahwa, penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan serta mencegah adanya usaha yang bertentangan dengan Pemerintah dan Agama.
“Daerah ini sudah lama dipantau dan selalu beroperasi setiap malam. Kami melakukan penertiban ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kenyamanan masyarakat,” kata Zulfahmi.
Dalam eksekusi ini, alat berat yang digunakan untuk meratakan bangunan yang didirikan di atas parit dan bangunan usaha reman-remang di atas tanah yang mereka sewa per tahunnya dengan pemilik tanah tersebut.
“Masyarakat yang memiliki bangunan yang akan diratakan diperbolehkan untuk membuka sendiri sebelum pembongkaran dilakukan, sesuai dengan surat edaran yang jauh hari sebelumnya telah disampaikan dengan Pemerintah Pekanbaru,” tegas Zulfahmi.
Turut hadir juga dalam kegiatan diantaranya Camat Payung Sekaki, Yurikha Herian Danni, S. S.T.P., M. Si., dengan Sekcam, Abdullah, S. S.T.P., serta jajaran menyaksikan eksekusi ini berjalan lancar dan berharap kepada masyarakat, untuk buka usaha tidak mengulang kembali yang buat masyarakat dan lingkungan resah.
“Mari kita saling menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan kita, serta saling menghormati sesama kita tanpa memandang suku maupun agama, demi kebaikan kita bersama untuk kota Pekanbaru yang bersih dan damai,” ajak Pak Camat.
Penertiban ini berjalan lancar dan tidak ada hambatan dari masyarakat. Pemerintah kota Pekanbaru berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
(Ros.H)