Alahan Panjang, Gaoelnews.com – Pada Oktober 2022 tiga tahun yang lalu telah terjadi demo oleh Masyarakat dan Anak Kamanakan di Balai – balai dengan cara mengkafani dan tanda tangan mossi tidak percaya terhadap Ketua KAN waktu itu yang di jabat oleh Irdam Ilyas Dt Bijo Saridirajo
Setelah kejadian tahun 2022 tersebut Irdam bukan lagi seorang Ketua KAN di Nagari Alahan Panjang
Kronologi terjadinya pemberhentian secara bersama itu karena Irdam telah melakukan kesewenangan dan menggunakan hak Lembaga untuk kepentingan pribadinya
Bahkan sebagai seorang pemangku adat ia telah gagal, dalam artian dia melanggar adat sepanjang adat di salingka Nagari Alahan Panjang
Setelah beberapa tahun kemudian, yaitu pada selasa 03/06/2025 ia menerbitkan surat kepada Bupati Solok dan ATR BPN dengan Nomor : 128/225/KAN-Alp/VI-2025
Sementara KAN yang sekarang sudah berganti dua kali, setelah Irdam di turunkan bersama maka di Naikanlah Usdnadiar Dt Rajo Pangulu
Yang menjabat beberapa bulan sampai beliau meninggal dunia
Setelah ketua KAN Usnadiar meninggal maka secara otomatis di gantikan oleh Wakilnya yaitu Syaiful Makmur Dt Jo Magek sampai sekarang
Dengan adanya surat yang meng atasnamakan Lembaga KAN Alahan Panjang seperti Irdam Ilyas itu, maka dia telah memakai yang bukan haknya dia
Bisa jadi dia di jerat dengan Pasal 263 KUHP
Sebelumnya Sekretaris Nagari Alahan Panjang telah membalas surat Bupati Solok yang ber Nomor : 411.32/254/DPMN-2025
dengan balasan surat Nomor : 100.3.3/82/NALP-2025
Berikut dengan surat kronologi Pemberhentian dengan Nomor : 100.3.3/83/NALP-2025
Maka jelaslah keadaan penggunaan stempel dan Lembaga KAN Alahan Panjang oleh Irdam tidak sah secara hukum yang berlaku di Negara Indonesia
Pada hari ini kamis, 16/06/2025 Tiga Lembaga Nagari Alahan Panjang mendatangi Kantor ATR BPN sekaligus mengantarkan Berkas dan data serta bukti secara tertulis maupun lisan agar ATR BPN tidak menunda pengurusan kepentingan masyarakat Alahan Panjang kedepannya
Setelah itu, tiga Lembaga pun ingin mendatangi Bupati dan Wakil Bupati Solok untuk menerangkan kembali dan mempertegas keberadaan Lembaga KAN Nagari Alahan Panjang sekarang beserta berkas dan dokument yang terlampir
Tanggapan pertama dari Bapak Syahrial Asisten “Dengan telah terpilihnya Ketua KAN oleh Niniak Mamak Nagari Alahan Panjang secara otomatis Surat Plt dan Kepengurusan KAN lama sudah bubar secara sah”
Tanggapan Wakil Bupati Solok H. Chandra ” Sesuai keterangan dari Sekna dan Niniak Mamak serta Parik Paga Nagari bahwa sudah terjawab surat Bupati dengan Nomor : 411.32/254/DPMN-2025 pada point pertama dan dua sudah terjawab, tinggal yang poin tiga ”
Di jawab oleh Niniak Mamak Berkas sudah kami siapkan, semua akan kami serahkan sekarang pak ?.
Jawab Wabup ” boleh, kalau bisa di ketahui oleh Camat”.
Dan kebetulan Bapak Camat Lembah Gumanti Ando Sofiani, S.Sos., pun ikut hadir dalam memperjelas situasi ini kepada Pemda Kabupaten Solok hari ini.
Ros.H