PEKANBARU, – Gaoelnews.com- Pegelolaan keuangan negara untuk meningkatkan mutu Pendidikan melalui Sekolah Luar Biasa (SLB) oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Riau disinyalir sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Hal tersebut disampaikan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) Frans Sibarani kepada awak Media, Senin (9/6/2025) di Pekanbaru.
Diuraikan Frans Sibarani, Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Disdik Riau menerima kucuran dana puluhan miliar, baik melalui APBD Riau maupun APBN dengan mata anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk menunjang kegiatan Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan total pagu anggaran sebesar Rp 24.438.934.769 dengan rincian sebagai berikut :
1.Anggaran belanja kegiatan SLB melalui DAK dengan sumber dana APBD Riau Tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp3.912.164.000 untuk 16 item kegiatan.
2.Anggaran belanja kegiatan SLB Tahun Anggaran 2024 melalui DAK APBD Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.239.159.924 dengan 18 item kegiatan.
3. Selanjutnya Kucuran Dana Alokas Khusus (DAK) untuk kegiatan SLB Tahun Anggaran 2023 dengan sumber dana APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp3.097.954.495 untuk 18 kegiatan.
4.Anggaràn belanja kegiatan SLB Tahun Anggaran 2024 dengan sumber dana APBN dengan mata anggaran DAK dengan pagu anggaran sebesar Rp8.189.655.350 untuk 18 item kegiatan.
Dikatakan Frans Sibarani, berdasarkan informasi dan penelusuran tim DPP-SPKN diseluruh Kabupaten/Kota se- provinsi Riau diduga kuat sebahagian besar item kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). sehingga kami menduga telah terjadi kerugian keuangan negara. Parahnya lagi, Jenis kegiatan tahun 2023 tidak jauh beda dengan kegiatan tahun 2024 alias copy paste bahkan terkesan dipaksakan, bebernya.
Beber Frans Sibarani, kegiatan APBN tahun 2023 -2024 yang meliputi kontruksi Pembangunan tolilet, kantin, ruang bina diri, ruang guru, ruang ketrampilan, unit kesehatan, Selasar penghubung, ruang kelas, kemudian ada anggaran belanja pengadaan peralatan pendidikan SLB, namun tidak disebut peralatan apa. Selanjutnya belanja modal mebel, belanja hibah mebel, ini juga tidak disebut SLB penerima. Kemudian belanja hibah barang, pertanyaan, barang apa dan belanja alat peraga apa, tanya Frans Sibarani.
Begitu juga dengan kegiatan anggaran APBD tahun 2023-2024 antara lain: belanja natura, makan minum belanja urusan pendidikan, pembangunan turap, perjalan dinas, dan kontruksi Pembangunan asrama, rehap aula, kelas dan pagar, urainya.
Ditegaskan Frans Sibarani, sangatlah miris, niat baik pemerintah memberikan kesempatan bagi anak-anak bangsa yang datang dari berbagai latar belakang untuk meningkatkan pendidikan, tetapi dana yang begitu besar tidak dilaksanakan dengan semestinya oleh oknum-oknum, ucap nya.
Menurut hemat kami, kegiatan SLB oleh Disdik Riau ini, diduga telah terjadi pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. “Kami menduga telah terjadi tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme walaupun secara hukum belum terbukti,” sebut Frans Sibarani.
Ditegaskan nya, DPP-SPKN selaku kontrol sosial tetap mengedepankan azas “praduga tidak bersalah”. Maka sebelum kami laporkan ke-Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 350/Konf-DPP-SPKN/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 lalu. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Sekolah Luar Biasa tahun 2023 – 2024, ujar Frans Sibarani.
Kami meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Riau agar memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka terhadap dugaan tersebut setelah diterimanya surat konfirmasi.
“Kàmi menekankan pentingnya komitmen pejabat publik untuk memberikan tanggapan secara transparan dan tidak diskriminatif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Konfirmasi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” papar Sekjen DPP-SPKN ini.
“Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan resmi, DPP-SPKN akan melanjutkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dan akan langsung ke-KPK, supaya seluruh pejabat terkait pengelolàn kegiatan SLB diperiksa,” tandas Frans Sibarani.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp nya
Red