PELALAWAN [ GAOEL NEWS ] GWI Riau Soroti Dugaan Praktik Pungli di SMPN 3 Pangkalan Kerinci, Bomen: Secepatnya Akan Kita Laporkan ke APH
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Pangkalan Kerinci akhir-akhir ini disorot beberapa media terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa dengan nilai 120 ribu per satu orang murid. Hal tersebut mendapat reaksi keras dari berbagai pihak baik masyarakat dan wali murid serta sejumlah aktivis.
Diberitakan sebelumnya, pihak sekolah SMPN 3 Pangkalan Kerinci melakukan pungutan kepada siswa dengan cara paksa, jika terdapat siswa yang tidak beli maka tidak diperbolehkannya ikut dalam kegiatan belajar mengajar.
Saat tim media ini melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah SMPN 3 Pangkalan Kerinci, Tafsirudin mengatakan bahwa jika terkait itu telah diselesaikan oleh Disdik.
“Masalah itu sudah di selesaikan oleh kadis Pendidikan kepada media lain pada saat itu, selebihnya saya tidak bisa berkomentar,” jawabnya, Selasa (15/04/2025).
Pernyataan yang disampaikan Tafsirudin tersebut menimbulkan polemik serta pertanyaan terhadap awak media atas keterlibatan Kadisdik kabupaten Pelalawan terhadap praktik yang diduga pungli bermodus jual beli LKS.
Kemudian agar pemberitaan berimbang, upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim media ini kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kabupaten Pelalawan, Leo Nardo pada, Selasa (15/04/2025) dan Rabu (16/04/2025) baik melalui nomor WhatsApp pribadinya hingga dua kali tim awak media mengunjungi kantor Disdik Pelalawan namun tidak berhasil ditemui.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya dan mengaku sebagai wali murid serta masyarakat setempat merasa resah dengan perlakuan pihak SMPN 3 Pangkalan Kerinci dimana beberapa tahun terakhir ini mereka dijadikan bisnis oleh pihak sekolah dengan modus jual beli (LKS).
“Selama ini kami dibodoh-bodohi oleh pihak sekolah jika sebenarnya jual beli buku LKS tidak diperbolehkan. Bagaimana kami tidak menuruti sementara anak-anak sampaikan jika buku ini tidak dibeli maka dilarang ikut pada kegiatan belajar mengajar,” ujar Sumber tersebut, Rabu (16/04/2025).
Sadisnya, beberapa wali murid tersebut ada yang kurang mampu, namun demi anak-anaknya masuk sekolah rela pinjam uang berbunga untuk memenuhi pembelian buku LKS agar bisa belajar sebagaimana mestinya.
“Sebagian dari kami ekonominya kurang mampu bahkan ada yang pinjam uang disalah satu rentenir hanya untuk biaya pembelian buku LKS. Kami merasa bahwa ini merupakan bagian dari pemerasan yang dilakukan pihak sekolah SMPN 3 Pangkalan Kerinci kepada kami sebagai orang tua murid,” lanjut sumber tersebut.
Terpisah, saat media ini meminta tanggapan Bomen, salah seorang aktivis sekaligus ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau, menyayangkan sikap dan kebijakan yang dilakukan pihak sekolah SMPN 3 Pangkalan Kerinci tersebut dengan secara paksa meminta siswa agar buku LKS dibeli oleh murid.
“Dari keterangan yang disampaikan oleh kepala sekolah Tafsirudin, kami menduga ada Kong kalikong antara pihak sekolah dan kadisdik Pelalawan. Dimana kemudian jual beli buku LKS telah dilarang oleh aturan, namun tetap ditabrak hanya demi keuntungan pribadi tanpa memandang pihak lain termasuk orang tua murid,” ucap Bomen, Rabu (16/04/25).
Dirinya menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari pungli, sebab telah berjalan beberapa tahun terakhir. Dan akan diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Larangan jual beli LKS ini telah diatur dalam permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Namun kita menduga aturan tersebut sengaja di tabrak untuk melakukan praktik pungli dengan modus jual buku LKS kepada siswa,” ungkap Bomen.
Secara umum telah kita ketahui bahwa kementerian pendidikan telah mengalokasikan dana bos disetiap sekolah untuk digunakan termasuk dalam belanja buku LKS melalui Item perpustakaan/pojok baca bertujuan mengurangi beban orang tua siswa yang kemudian bisa dipinjamkan, lanjutnya.
“Nanti kita minta surat kuasa dari beberapa wali murid untuk dilanjutkan pelaporan kepada penegak hukum lewat organisasi GWI agar kasus ini diusut tuntas sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi,” tutupnya. (Tim)
Teks foto: Kadisdik Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo (kiri), Kepsek SMPN 3 Pangkalan Kerinci, Tafsirudin (kanan)
LAIA