SPBU 14.282.610 Muara Fajar Rumbai layani Mobil Truck Industri Roda 16, Gunakan BBM Solar Subsidi!!!

PEKANBARU – Gaoelnews – SPBU 14.282.610, berlokasi di Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai Pekanbaru Riau diduga kuat lakukan praktik ilegal penjualan BBM subsidi kepada mafia bahan bakar minyak (BBM).

Dugaan ini mencuat setelah di lokasi terlihat adanya antrean panjang kendaraan Mobil Perusahaan bermesin solar, mulai dari mobil kecil hingga truk besar yang mengantri untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Bersubsidi.

Dari pantauan awak media secara langsung yang melakukan investigasi di lokasi SPBU 14.282.610 di Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru tersebut, mendapati banyak kejanggalan disaat kendaraan melakukan pengisian BBM Subsidi. (14/2)

Dari pantauan langsung awak media melihat banyak mobil perusahaan ataupun truck besar mengantri untuk mengisi BBM, Padahal jelas peraturan Pertamina Dikutip dari laman resmi https://subsiditepat.mypertamina.id/, terdapat beberapa segmentasi konsumen pengguna Biosolar subsidi sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014.

Untuk transportasi darat, berikut kendaraan yang boleh membeli Solar subsidi: Kendaraan pribadi Kendaraan umum plat kuning, Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda melebihi 6), Mobil layanan umum: ambulans, mobile jenazah, sampah dan pemadam kebakaran

Dari ulasan tersebut, Maka truk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda melebihi 6 termasuk kendaraan yang Tidak boleh mengisi Bahan Bakar Minyak Solar Subsidi dan merupakan kategori Industri.

Sudah jelas SPBU tersebut telah melanggar peraturan Pertamina, Pertamina juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

PT Pertamina (Persero) memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, Termasuk yang terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. SPBU yang curang bisa dikenai denda hingga Rp 60 miliar.

Ketentuan terkait kriteria konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM bersubsidi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Salah satu pengendara pengguna Bahan Bakar Minyak Bio Solar, kepada awak media saat melakukan investigasi mengatakan, ” sangat menyayangkan tindakan dari pengelola SPBU yang lebih mengutamakan pengisian mobil truck roda 10 dan roda 16 daripada masyarakat umum, padahal aturan yang kita tahu, masyarakat lebih dahulu harusnya diprioritaskan, ” Sebut pengendara tersebut.

Pengendara tersebut berharap, pihak berwenang, termasuk pemerintah daerah dan aparat kepolisian, mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan dan pelanggaran ini.

Praktek semacam ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Kita berharap, Polda dan pihak Pertamina Persero wilayah Riau segera melakukan pengecekan terhadap SPBU 14.282.610 yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso, Muara Fajar, Kec. Rumbai tersebut dan agar segera dilakukan penindakan tegas secara hukum dan memberi sanksi sesuai peraturan Pertamina yang sudah di terbitkan.*

LAIA

SPBU 14.282.610 Muara Fajar Rumbai layani Mobil Truck Industri Roda 16, Gunakan BBM Solar Subsidi!!!
Laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *