SPBU 14-286-6105 kecamatan koto Gasib KM 11 “Jual BBM Subsidi Solar ke kendaraan perusahaan dan mobil LPG

Pandapotan H Hutagaol

Siak | Gaoel News | Di salah satu SPBU 14-286-6105 di koto Gasib KM 11 , kabupaten Siak – Riau, kini tengah menjadi sorotan. Stasiun pengisian bahan bakar tersebut diduga terlibat dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kepada kendaraan-kendaraan pengangkut Liquefied Petroleum Gas (LPG) perusahaan, termasuk mobil peti kemas, tronton, roda 18, dan berbagai kendaraan bermuatan besar lainnya Sabtu: 14/12/2024

Terpantau awak media antrian di SPBU ini sering kali dipenuhi oleh mobil-mobil perusahaan besar yang tampaknya mendapatkan prioritas dalam pengisian solar subsidi, selain itu terlihat juga mobil pengangkut Liquefied Petroleum Gas (LPG) juga sering terlihat mengisi BBM di sana, menimbulkan kecurigaan bahwa SPBU ini mungkin telah melanggar aturan distribusi BBM subsidi.

Pelanggaran semacam ini merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi BBM. Sesuai aturan, solar bersubsidi diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum kecil, bukan untuk mobil perusahaan besar atau LPG . Jika terbukti bersalah, SPBU tersebut berisiko dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional.

Jika terbukti, maka tindakan SPBU No.14-286-6105 ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Kami berharap Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar serius memberantas pelanggaran Undang-Undang Migas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53, yang mewajibkan setiap usaha penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi BBM memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 55, berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang aktivitas yang mencemari atau merusak lingkungan tanpa izin yang sah.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk disperindak, Kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan instansi terkait, untuk segera turun tangan dan menutup operasi ilegal tersebut. Mereka juga meminta agar pelaku utama dan semua pihak yang terlibat diproses hukum secara transparan.

MASLINA

SPBU 14-286-6105 kecamatan koto Gasib KM 11 “Jual BBM Subsidi Solar ke kendaraan perusahaan dan mobil LPG
MASLINA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *