Pekanbaru – GaoelNews.com – Pelaksana Pembangunan Proyek Tribun,Gapura, Area Parkir dan Pagar yang sumber dana Anggaran Pendapatn Belanja Daerah Pemko Dumai tahun anggaran 2025 senilai Rp. 54.711.911. 147.61 Milyar, kebakaran jenggot dikarenakan adanya pencantuman nomor WhatsApp Pelaksana di cantumkan dalam pemberitaan tersebut.
Perlu kami jelaskan bahwa Nomor WhatsApp Pelaksana PT. Aulia Multi Sarana, A/n Bapak Yusri Lubis, Konsultan CV Citra Tama Arsitek,terlebih dahulu kita konfirmasikan dan rilis berita kita kirimkan ke Yusri Lubis, untuk Klarifikasi dan bahkan berulang kali kita hubungi sebelum kita terbitkan namun tidak memberikan klarifikasi dan tidak menjawab telpon Dari media anugrahpost.com dan GaoelNews .com setelah terbit Yusri Kebakaran Jenggot.
Terkait ada Klarifikasi yang di buat oknum wartawan Lecehkan Profesi Wartawan, di pasal berapa dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Perlu saya tegaskan Yusri Lubis bukan Sumber , tetapi Yusri Lubis Pelaksana Dalam Pembangunan Proyek Tribun tersebut, dan bahkan Yusri Lubis sebut Perusahannya dari Jawa Barat saya yang bawa, sebutnya saat kami konfirmasi di Lokasi Proyek Tribun Dumai.
Juga yang melecehkan Pers atau mengadu domba sesama Insan Pers, seperti Yusri Lubis ataupun oknum Wartawan yang menulis Berita mengerti tentang Kode etik Jurnalistik, dia mengarahkan kepada Yusri Lubis melakukan bantahan kepada media yang menerbitkan, atau Oknum wartawan tersebut mengkonfir masi ke Wartawan Anugrahpost.com dan GaoelNews.com, bahkankan titip Pesan Ke Kabiro Anugrahpost.com Kota Dumai, terkait Penulisan itu.
Terkait berulang kali di hubungi Anugrahpost. com Yusri Lubis, utuk konfirmasi lanjutan dan minta Klarifikasi, namun bapak Yusri Lubis memilih bungkam, jadi Kalau merasa keberatan nomor WhatsApp silakan lakukan Prosedur, yang tertuang dalam UU.No.49 tahun 1999, tentang Pers, bukan bantah ke media lain, jadi kuat dugaan bahwa Oknum wartawan itu ikut pelindung dalam pelaksanaan Proyek yang di Pimpin Bapak Yusri Lubis
Di minta kepada teman teman Kuli tinta bila ada objek pemberitaan di media terkait bantahan berita Oleh pihak Objek silakan di konfirmasikan kepada media yang menerbitkan berita tersebut, agar jangan ada penilaian bahwa kita wartawan baru, atau kurang mengerti tentang Kode etik Jurnalistik.
Kami meminta kepada Pohak Polda Riau Cq Direskrimsus Subdit IIII tipikor untuk melakukan penyelidikan baik Proyek Tribun, Gapura, area Parkir dan Pagar, atau juga kepada Pihak Kejati Riau yang baru di lantik di jakarta ikut serta melakukan penyelidikan karena anggaran cukup Besar.
Red