Tambang – GaoelNews.com – Disinyalir Kapolda Riau lakukan Pembiaran terhadap Sebuah gudang BBM misterius yang diduga kuat menjadi tempat pengoplosan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali menjadi sorotan. Terletak di Jalan Bupati, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Rabu (06/08/2025)
Hal itu berawal dari informasi langsung dari salah seorang masyarakat yang tinggal disekitar Jalan Bupati Desa Kualu, mengatakan kepada tim media bahwa adanya tempat pengoplosan dan pengepulan BBM yang diduga jenis Solar.
Di waktu yang sama, dari lokasi gudang langsung terpantau oleh Tim Media adanya aktivitas dan juga terlihat belasan Drum 1000 Liter yang berisikan BBM dan satu Mobil Tangki Biru Putih.
Di lokasi Gudang tim langsung bertemu dengan beberapa pihak pekerja salah satu bernama Oyon dan beberapa lainnya diduga oknum Aparat TNI dari Kesatuan Angkatan Udara di Pekanbaru (AURI Roesmin Nurjadin) yang disinyalir terlibat dalam dugaan aktivitas Pengoplosan dan Pengepulan BBM.
Lanjut, Dilokasi gudang salah seorang pekerja mengatakan gudang milik Seorang oknum Anggota TNI di Pekanbaru yang kerap disana dengan inisial R.
Pada Kamis, (07/08/2025) Seseorang bernama EDI yang mengaku supir dari pihak pemilik Gudang (R-Red) tersebut mendatangi Tim Media di salah satu warung kopi di Jalan Bupati, yang tidak jauh dari Lokasi Gudang tersebut. Langsung mengatakan Abang yang cari Rumba secara berulang dengan Nada Tinggi tanpa ada asal usul pembicaraan.
Sempat Heboh, Edi berupaya mengatakan bahwa Bos nya yakni pemilik Gudang tidak ada bermain Minyak tersebut, yang pemain minyak oplosan itu hanya numpang disitu, serta Edi juga mengatakan pemilik minyak tersebut adalah seseorang dari suku Tionghoa yang melakukan Pengoplosan dan Pembongkaran setiap 2 Minggu Sekali digudang Milik Bos nya. Ketika di tanya media siapa nama Seseorang dari Suku Tionghoa, dirinya terkesan bingung.
Masih di warung kopi, EDI menuturkan bahwa BBM tersebut dibawa dari Daerah Jambi dan Gudang milik Bosnya hanya tempat pengoplosan dan Pengepulan saja.
Lebih lanjut, Tim Media menghubungi salah satu Oknum Anggota AURI yang sebelumnya bertemu di Lokasi Gudang berinisial M, melalui Telepon seluler dirinya menyebutkan dirinya dan Satu Oknum AURI J hanya mengawal. Selanjutnya M Membenarkan bahwa Gudang dan minyak adalah milik Oknum Anggota AURI bernama R.
Menurut Hukum Kegiatan Tanpa Izin, Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 53
Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Pasal 54
Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Masyarakat melalui Tim Awak Media meminta kepada APH Gabungan untuk menindak lanjuti Terkait adanya dugaan pengoplosan dan Pengepulan BBM disinyalir tak miliki Izin, yang beraktivitas di Jalan Bupati Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupten Kampar, Provinsi Riau. Yang diduga melanggar aturan yang berlaku.
Bila di lihat drai aturan dan ketentuan TNI dilarang berbisnis, terutama bisnis yang melibatkan barang ilegal. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 39 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis dan kegiatan politik praktis.
Diminta Kapolri dn Panglima agar turun tangan guna melakukan Penindakan terhadap oknum oknum Aparat yang melakukan dugaan tindak kejahatan di bidang BBM bersubsidi yang dapat merigikan Negara dan Rakyat. Tim Media Anugrahpost.com Grup.
Red