Dugaan Terima Suap Oknum Inspektorat Kampar Takut Memeriksa Desa Tanah Merah, Humas Polres Kampar Akan Menindak Lanjuti

Kampar | GAOEL NEWS  |Beberapa hari ini Kepala Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar menjadi perbincangan Publik yaitu Diduga Penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun 2022 dan 2023, sebagai mana yang menjadi sorottan publik adalah Anggaran COVID-19 DD Tahap 3 dengan jumlah 80.444.480 dari keseluruhan Pagu 1.185.605.000 dengan keterangan Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pendemi COVID-19 dan juga Penguatan Ketahanan Pangan tingkat Desa (Lumbung Desa) dengan jumlah 84.700.000 dari Keseluruhan Pagu, Jumat (12-07-2024).

Sebelumnya awak media dan beserta Oknum Forum Gerbang Desa mendatangi Ke Kantor Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Pada Hari Rabu (10-07-2024), guna untuk memastikan apakah Kepala Desa Tanah Merah Syarul Amri Nasution sudah diperiksa atau pembinaan Inspektorat apakah belum.

“Saya sudah di periksa kejaksaan, saya lagi dalam proses, ini hari-hari kemari ni, berita apa yang kamu naikkan, menyalahkan orang saja, itu diberitakan Whatsapp menyalahkan semua itu, ini datang dia datang dia, tapi tidak dimasuki pernyataan saya, ditulis gak benar, kan sudah saya jelaskan masalah jufrizal itu, kalian tahu gak saya ini mantan Wartawan Kompas. Kalian sopan kami pun sopan, maaf saya ada acara di Bangkinang.” Ucapnya Kepala Desa Tanah Merah Kepada awak media.

Terkait pengakuan Kepala Desa Tanah Merah Syarul Amri Nasution mengatakan sudah diperiksa Kejaksaan yang direkam oleh awak media, Oknum Gerbang Desa Marbun lansung menghubungi dan Konfirmasi pihak Kejari Sidiq melalui telepon seluler.

“Belum ada melakukan pemeriksaan, acara di Desa Tanah Merah adalah acara penyuluhan sosialisasi hukum kepada masyarakat Desa, pemeriksaan Desa terlebih dahulu harus melalui Inspektorat.” Ucap Kejari Kampar Sidiq malalui telepon seluler. L

Guna untuk memastikan informasi, awak media konfirmasi Inspektur Inspektorat Febrinaldi melalui Pesan Whatsapp, Kamis (11-07-2024), untuk mempertanyakan apakah Desah Tanah Merah sudah diperiksa dan pembinaan apakah belum, namun sampai saat ini konfirmasi awak media belum ada jawaban.

Beberapa hari yang lalu awak media juga konfirmasi Inspektorat Kampar bagian IRBAN 2 Leonardi melalui telepon seluler, terkait Desa Tanah Merah yaitu Dugaan Penyimpangan Anggaran COVID-19 di tahun 2023 dan apakah Desa tersebut sudah diperiksa dan pembinaan.

“Trimakasih informasinya, nantik akan kita teruskan informasi ini ke inspektur Inspektorat Kampar.” Ujarnya Singkat Leonardi melalui telepon seluler.

Investigasi awak media tidak berhenti begitu saja, awak media juga konfirmasi Inspektorat IRBAN 5 Rainol melalui Telepon Seluler, terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa Tanah Merah dan juga apakah sudah melakukan pembinaan dan pemeriksaan.

“Trimakasih informasinya, saya teruskan kepada rekan saya irban 2 sebagai wilayah tugasnya pak.” Pesannya Irban 5 Rainol kepada awak media melalui Via Whatsapp.

Terkait hal ini, awak media timbul kecurigaan dan Menduga Oknum Inspektorat Kampar menerima Suap dari Desa Tanah Merah agar tidak melakukan pemeriksaan dan Pembinaan, padahal awak media butuh informasi yaitu Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 Karena Kepala Desa adalah Badan Publik yang menggunakan Anggaran Negara,

Terkait permasalahan ini, awak media melaporkan hal ini kepada Humas Polres Kampar melalui Via Whatsapp berdasarkan pemberitaan dan pemberian bukti petunjuk berupa Vidio Konfirmasi awak media Kepada Kepala Desa Tanah Mera Syarul Amri Nasution, agar Humas Polres Kampar melalui Personel Tipikor melakukan pemeriksaan dan tindak tegas kepada Inspektorat Kampar untuk melakukan pemeriksaan Kepala Desa Tanah Merah.

“Terimakasih atas informasinya yang diberikan kepada kami dan akan segera kami tindak lanjuti.” Pesan Humas Polres Kampar melalui via Whatsapp.

Untuk di ketahui, keterbukaan informasi dengan disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.

selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.

Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

P.HUTAGOL

Dugaan Terima Suap Oknum Inspektorat Kampar Takut Memeriksa Desa Tanah Merah, Humas Polres Kampar Akan Menindak Lanjuti
P.HUTAGAOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *