LSM BERANTAS Surati RS Awal Bros Sudirman, Soroti Dugaan Kelalaian Medis Yang Berujung Kematian.

PEKANBARU [ GAOEL NEWS ]  Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP LSM-BERANTAS) resmi menyurati pihak Rumah Sakit Awal Bros Sudirman Kota Pekanbaru, Selasa (13/5/25) atas dugaan kelalaian medis yang diduga mengakibatkan meninggalnya seorang pasien inisial HA pada 29 April 2025 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

Ketua Umum DPP LSM BERANTAS, KEND ZAI, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut diambil setelah viralnya pemberitaan di berbagai media mengenai kondisi memprihatinkan pelayanan medis yang dialami almarhum selama dirawat.

Ia menjelaskan bahwa menurut informasi yang disampaikan keluarga pasien melalui media, almarhum masuk rumah sakit pada Jumat, 25 April 2025, dalam kondisi stabil.

Pelayanan pada hari pertama tergolong baik. Namun, memasuki hari kedua, kualitas pelayanan mulai menurun drastis.

Keluarga pasien bahkan harus menangani sendiri kebutuhan dasar seperti memberi makan dan membersihkan pasien karena minimnya perhatian tenaga medis. Almarhum yang kesulitan makan harus disuapi manual dan dipasang sonde, namun malah mengalami muntah hebat. Sayangnya, tindakan medis lanjutan tidak diberikan secara serius. Perawat hanya memberikan obat, tanpa perhatian terhadap kondisi umum pasien.

Bahkan saat pasien buang air besar dan pampers penuh, keluarga sudah meminta bantuan penggantian, namun tidak ditanggapi. Permintaan keluarga untuk tindakan penyedotan lendir saat pasien mengalami sesak napas juga diabaikan.

Selanjutnya, sekitar pukul 05.00 WIB pada Senin, 28 April 2025, almarhum mengalami sesak napas parah akibat lendir yang menyumbat tenggorokan. Keluarga meminta dilakukan penyedotan lendir, namun perawat disiga tidak menanggapi. Pukul 08.00 WIB, almarhum dinyatakan meninggal dunia dalam kondisi sangat menyedihkan.

KEND menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga almarhum di media, mereka meyakini bahwa kematian HA bukan semata karena penyakit yang diderita, tapi diduga karena kelalaian pelayanan dari pihak RS Awal Bros Sudirman yang tidak memberikan penanganan cepat, tepat, dan manusiawi.

DPP LSM BERANTAS merasa prihatin dan menyayangkan bahwa sebuah rumah sakit besar dan ternama seperti RS Awal Bros Sudirman bisa diduga mengabaikan pelayanan dasar pasien.

Menurut Kend Zai, hal ini tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Seharusnya rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis yang cepat, tepat, dan manusiawi. Bila terjadi kelalaian, maka bukan hanya etik, tapi juga aspek hukum.

“Pelayanan medis itu wajib berdasarkan standar profesional. Kalau analisa kita sesuai keterangan yang telah disampaikan keluarga di media, maka dugaan kelalaian ini sangat serius. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi bisa jadi pelanggaran hukum,” tegas Kend.

Sementara itu, Humas RS Awal Bros Sudirman dalam komunikasi dengan Ketua LSM BERANTAS menyatakan bahwa persoalan tersebut telah selesai secara kekeluargaan antara rumah sakit dan keluarga pasien.

“Masalah ini sudah selesai. Kami sudah bertemu dengan keluarga, menjelaskan semua, dan mereka menerima penjelasan kami. Mereka juga menyampaikan akan mencabut pernyataan yang sempat beredar di media. Jadi tidak ada masalah lagi,” kata pihak Humas pada Selasa (13/5/15) sekira pukul 14.00 wib.

Namun, tanggapan ini justru menuai reaksi keras dari Kend Zai. Pihaknya menilai bahwa perdamaian atau kesepakatan damai antara rumah sakit dan keluarga bukan berarti persoalan selesai begitu saja.

“Bukan soal damai atau tidaknya. Ini soal tanggung jawab rumah sakit sebagai institusi yang wajib memberikan pelayanan sesuai UU.

Kalau hari ini bisa damai, bagaimana jika besok kasus serupa terjadi lagi? Apa semua bisa diselesaikan dengan damai tanpa evaluasi?” kritik Kend Zai.

Ia menambahkan bahwa jika kejadian semacam ini terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk terhadap sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

Ditegaskan, bawah LSM BERANTAS akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk pengawasan publik atas tanggung jawab institusi pelayanan kesehatan. “Kami tidak mau nyawa manusia dianggap sepele. Rumah sakit itu punya kewajiban hukum, bukan hanya kewajiban moral.

Jika ada kelalaian, harus ada evaluasi, bahkan jika perlu, ada sanksi. Kita tidak bicara soal ‘sudah damai’, tapi soal apakah layanan rumah sakit telah berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

DPP LSM BERANTAS juga mendorong Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan lembaga terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden yang terjadi di RS Awal Bros Sudirman tersebut.

“Kami akan bersurat juga kepada Dinas Kesehatan dan Ombudsman RI guna meminta investigasi lebih lanjut atas peristiwa tersebut,” tegas Aktivis itu.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari direktur RS Awal Bros Sudirman maupun tanggapan dari pihak keluarga almarhum apakah benar mereka mencabut pernyataan yang telah disampaikan sebelumnya di media.

LAIA.

LSM BERANTAS Surati RS Awal Bros Sudirman, Soroti Dugaan Kelalaian Medis Yang Berujung Kematian.
LAIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *