PEKANBARU [ GAOEL NEWS ] Penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menunggu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau akhirnya menyelesaikan perhitungan kerugian negara dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/5/2025), Auditor Madya BPKP Riau, Suprialdi, memastikan bahwa hasil audit kerugian negara telah final dan dijadwalkan akan diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada minggu depan.
“Perhitungan sudah final. Minggu depan kita selesaikan dan kita serahkan ke Polda Riau,” ujar Suprialdi tegas.
Ia menyatakan tidak ada lagi hambatan teknis atau administratif dalam proses audit tersebut. Seluruh dokumen dan proses verifikasi telah dikonsolidasikan secara menyeluruh oleh tim BPKP, dan hasilnya kini tinggal menunggu penyerahan resmi kepada penyidik.
“Intinya minggu depan selesai. Setelah itu, kita ekspos kepada pihak Polda,” lanjut Suprialdi.
Meskipun begitu, Suprialdi enggan mengungkapkan secara spesifik berapa nilai kerugian negara yang ditemukan dari modus perjalanan dinas fiktif ini. Ia menyebut hal itu menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Untuk angka kerugiannya, nanti pihak Polda Riau saja yang menyampaikan ke publik. Itu bukan wewenang kami,” tutupnya.
Sebelumnya, Pada April 2025 lalu, LSM BERANTAS bahkan sempat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor BPKP Riau. Mereka mendesak agar lembaga pengawas keuangan tersebut segera menyelesaikan audit kerugian negara yang dinilai sangat menentukan proses hukum di Polda Riau.
Ketua Umum LSM BERANTAS, KEND ZAI, mengingatkan bahwa proses hukum jangan terhambat hanya karena alasan teknis atau administratif dari lembaga pengawasan.
“Kami dari LSM BERANTAS sudah turun aksi pada April lalu, mendesak agar BPKP Riau tidak memperlambat proses audit. Ini soal kepentingan publik dan penegakan hukum. Sekarang auditnya sudah selesai, bola ada di tangan Polda Riau. Jangan ditunda lagi,” tegas KEND ZAI saat diminta tanggapannya.
Menurutnya, kasus ini menjadi ujian bagi integritas Polda Riau. Ia mengingatkan bahwa masyarakat akan terus mengawasi jalannya proses hukum dan tidak segan turun ke jalan lagi jika penyelesaian kasus ini dianggap jalan di tempat.
“Kami mendesak Polda Riau untuk segera menetapkan tersangka dan mengumumkan ke publik. Jangan tunggu desakan publik membesar lagi baru bergerak. Bukti sudah cukup, audit sudah rampung, sekarang waktunya eksekusi,” ucap KEND ZAI.
Tak hanya itu, KEND ZAI juga meminta agar penyidikan tidak berhenti pada satu atau dua orang saja. Menurutnya, praktik perjalanan dinas fiktif ini tidak mungkin berjalan tanpa ada jaringan di dalam sistem birokrasi.
“Kalau praktik ini sudah berlangsung lama, berarti ada jaringan dan sistem yang mendukung. Siapapun yang terlibat, baik struktural maupun fungsional, harus diseret ke meja hijau. Uang rakyat bukan untuk dipermainkan,” tutup KEND.
LAIA / Team GWI