DPP SPKN – Soroti DPRD Provinsi Riau Terkait Anggaran 120 Miliar tahun 2023-2024 Menjadi Temuan

Pekanbaru – Gaoelnews.com – Dugaan korupsi di Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Riau sepertinya sudah menggurita. Pasalnya, perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau belum tuntas alias sedang bergulir. Kini muncul lagi dugaan korupsi pada kegiatan di Sekwan DPRD Riau Tahun Anggaran 2023-2024. Hal tersebut disampaikan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) Frans Sibarani kepada beberapa awak media saat jumpa Pers di Pekanbaru, Jumat (13/6/2025).

Dikatakan Frans Sibaràni, berdasarkan data yang diperoleh tim Investigasi DPP-SPKN,  bahwa penggunaan anggaran belanja tahun 2023-2024 diduga adanya pemborosan anggaran dan terkesan dipaksakan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, sebutnya.

Miris dan anehnya lagi kata Frans Sibarani, seratusan  item kegiatan di Sekwan DPRD Riau tahun 2023 kembali muncul pada kegiatan tahun 2024, alias copy paste, hanya saja besar anggarannya sedikit berbeda, ucapnya.

Berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh, Anggaran belanja di Sekwan DPRD Riau tahun 2023 sebesar Rp43.904.005.602 dengan item pekerjaan 110 kegiatan. Selanjutnya anggaran belanja di Sekwan DPRD Riau Tahun 2024  dengan pagu anggaran sebesar Rp76.694.003.284 dengan 156 item pekerjaan. Maka anggaran belanja selama dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp120 M, urainya.

Lagi kata Frans Sibarani, secara khusus kami menyoroti anggaran Perjalanan dinas di DPRD Riau tahun 2023-2024, kita sedang mengumpulkan data-data (Pulbaket) setelah berkas selesai, kami akan laporkan ke KPK.
“Anggaran dalam perjalanan dinas tersebut ditengarai pemborosan anggaran. Maka patut diduga perilaku korupsi sudah menggurita” ucapnya.

Menurut nya, meski adanya dugaan korupsi, DPP-SPKN selaku kontrol sosial tetap mengedepankan azas “praduga tidak bersalah”. Maka kami telah melayangkan surat konfirmasi kepada Sekretariat DORD Provinsi Riau dengan Surat Nomor : 359/Konf-DPP-SPKN/VI/2025, tanggal 11Juni 2025. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pada Sekwan DPRD Riau Tahun Anggaran 2023 dan 2024, terang Frans Sibarani.

“Dalam surat konfirmasi yang kami layangkan, turut kami uraikan secara rinci seluruh item kegiatan dan besar pagu anggaran nya,” kata Frans Sibarani.

Menurut Frans Sibarani, apa yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi sosial kontrol masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), selaras dengan amanat peraturan perundang-undangan, yakni, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, papar nya.

Kami meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka terhadap dugaan tersebut setelah diterimanya surat konfirmasi.

“Tanpa mengurangi apresiasi atas capaian yang telah dilakukan, kami tetap berhak mencari, memiliki, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Konfirmasi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” papar Sekjen DPP-SPKN ini.

Ia menegaskan, apabila dalam jangka waktu dekat tidak ada tanggapan resmi, DPP-SPKN akan melaporkan dugaan korupsi  tersebut kepada KPK untuk memeriksa PPK dan KPA dari pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Riau tahun 2023/2024. Kami juga meminta kepada APH di provinsi Riau untuk merespon masalah ini secara positif jangan dianggap angin lalu karena ini persoalan uang negara yang bersumber dari uang rakyat, harap Frans Sibarani.

Red

DPP SPKN – Soroti DPRD Provinsi Riau Terkait Anggaran 120 Miliar tahun 2023-2024 Menjadi Temuan
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *