Penyidik Polda Riau Undang LSM Gakorpan Terkait Laporan Penyaluran DD Aur Kuning

PEKANBARU [ GAOEL NEWS ]  Dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017 – 2023 di Desa Aur Kuning, Kec. Kampar Kiri Hulu, Kab. Kampar, Riau yang dilaporkan LSM Gakorpan Prov. Riau pada Rabu (09/04/2025), ditindak lanjuti Dikreskrimsus Polda Riau dengan mengundang Ketua LSM Gakorpan Prov Riau, pada Jumat (02/05/2025) guna diminta verifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ditemui usai memberi keterangan kepada Penyidik, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean mengatakan, bahwa dirinya memberikan beberapa bukti untuk memperkuat laporan yang mereka layangkan.

“Ada beberapa pertanyaan, bukti, yang Saya jawab dan serahkan kepada Penyidik untuk menguatkan laporan kita,” kata Rahmad di RM Soto Rajawali Padang, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Jumat (02/05/2025) siang.

Diungkapkan Rahmad, adapun laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017 – 2023 yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Aur Kuning periode tahun 2017 – 2023, Adamri (biasa disapa Wali Dam), merupakan hasil dari temuan data, investigasi langsung, keterangan Warga dan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Adamri-red).

Mirisnya kata Rahmad, Perangkat Desa yang saat ini menjabat tak dapat menunjukkan beberapa pekerjaan fisik yang telah tersalurkan penggunaan dana desanya. Bahkan, mantan Kepala Desa Aur Kuning saat kita minta klarifikasi, mengaku heran mengapa item pekerjaan yang diduga fiktif tersebut tertulis di dalam penyaluran dana desa.

“Saya tidak mengetahui ada pekerjaan tersebut. Kenapa tertera di dalam daftar penyaluran dana desa?” tanya Adamri saat diminta klarifikasi langsung di salah satu Rumah Makan, jalan Nangka, Pekanbaru, pada Rabu (29/01/2025).

Anehnya, ujar Rahmad, Adamri yang merupakan seorang PNS aktif dan saat ini sebagai Penjabat (Pj) Kepada Desa di Kab. Kampar tidak mengetahui adanya beberapa item pekerjaan dalam penyaluran dana desa saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa.

“Kami menilai Saudara Adamri bersikap pura-pura bodoh. Beberapa item pekerjaan yang kita minta klarifikasi, tidak diketahuinya. Padahal Ia seorang PNS dan saat ini masih sebagai Penjabat (Pj) Kepada Desa di Kab. Kampar,” ujar Rahmad.

Senada dengan Adamri, dijelaskan Rahmad, saat Tim LSM Gakorpan dan Awak Media menemui beberapa Perangkat Desa pada Jumat (27/12/2024), tidak satupun Perangkat Desa dapat menunjukkan pekerjaan fisik yang telah tersalurkan dari dana desa yang dipertanyakan LSM Gakorpan saat Adamri sebagai Kepala Desa.

Lanjutnya, disamping itu, dari keterangan Warga dan Tokoh Masyarakat, membenarkan bahwa pekerjaan fisik yang diinvestigasi LSM Gakorpan dan Awak Media, tidak ada wujudnya.

“Tidak kita temui fisik pekerjaan, laporan dan keterangan warga, Tokoh Masyarakat, sikap Perangkat Desa serta ketidaktahuan mantan Kades, serta data penyaluran dana desa, menyakini kita bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana desa di Desa Aur Kuning pada tahun 2017 – 2023,” pungkas Rahmad.

Red

Penyidik Polda Riau Undang LSM Gakorpan Terkait Laporan Penyaluran DD Aur Kuning
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *