Undangan Mediasi BPN Kampar diDuga “Odong – Odong” Surat Asli ” Dicari Polda” Sebut PH Ada Pada Murni Maryati Ningsih

Pandapotan H Hutagaol

Kampar Riau | GAOEL NEWS Diduga undangan BPN Kampar nomor.1797/UND-14.01.MP.01.02/VII/2024 tertanggal 23 Juli 2024 dengan lampiran satu Lembar, hal undangan Mediasi, yang berlangsung pada tanggal 29 Juli 2024 yang bertempat di Aula BPN Kampar adalah mediasi Odong- Odong untuk Kepentingan Ibu Murni Muryati Ningsih

Undangnya ditujukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar kepada Pemilik Lahan GKPN Unit 2 Provinsi Riau sebanyak 29 Orang tertuang dalam satu undangan untuk hadir pada hari Senen tanggal 29 Juli 2024, dalam undangan BPN Agenda Mediasi, dan diharapkan datang dengan membawa berkas Pendukung. Undangan di tanda tangani oleh Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Bapak Tri Andriyanto, S.T, dengan NIP.19830714 200 9121002, di tandatangan secara Elektronik.

Poto: PLT Kakan BPN Kampar saat rapat mediasi yang diduga “odong odong ” Dengan Pemilik Lahan GKPN Unit 2 Provinsi Riau.

 

Turut di undangan Bapak Camat Tambang Drs Jamilus yang sekaligus Pj Kepala Desa Rimbo Panjang, sekretaris Desa Rimbo Panjang, serta Hj.Murni Maryati Ningsih Udan PT. Tahun Kita Jaya sekaligus sebagai pemohon Peningkatan 8 AJB menjadi SHM, dalam satu surat Undangan.

Setelah Forum Mediasi dibuka Oleh Pihak BPN Kampar, disampaikan bahwa BPN mengundang atas dasar permohonan Ibu Murni muryati Ningsih untuk meningkatkan AJB menjadi SHM sebut Plt Kakan BPN Kampar.

Pemilik Lahan GKPN Unit 2 Provinsi Riau menanggapi undangan Mediasi dengan membawa berkas dokumen dukungan sesuai dengan isi undangan.

Setelah tanggapan itu bergulir, Plt Kakan BPN Kampar Tri Andriyanto,S.T, dengan Nip.19830714200 9121002, sebut kita bukan mediasi dan bukan mengadu surat dukungan, sebutnya kembali ke Forum rapat, dari kondisi tersebut dapat dinilai mediasi itu hanya, ” Mediasi “Odong Odong” karena Undangannya mediasi, namun dalam Forum disebut tidak mediasi Kenapa tidak yang menghadiri undangan jadi Kecewa, karena hanya diminta untuk menyelesaikan dengan menempuh jalur hukum. Perlu diingat jalur hukum bukan kewajiban GKPN 2 saja, tetapi harus kedua pihak yang bersengketa. Pemilik kapling sebutkan bahwa jika tak ada penyelesaian dan masih berstatus sengketa maka BPN tidak harus proses permohonan SHM atas nama Murni Maryati Ningsih Undan PT. Tahun Kita Sukses, meskipun Kuasa Hukumnya menyatakan BPN jangan takut keluarkan SHM yang dimohonkan.dan jangan takut Intimidasi atau tekanan lain

Pangudi Rahayuning Utami, salah seorang yang menempati lahan GKPN Unit 2 Provinsi Riau yang di belinya dan memiliki surat tanah “SKGR” mempertanyakan dan minta BPN menentukan apakah lokasi tersebut KM 17 atau KM 18, BPN tidak bisa jawab. Menurut hemat pemilik kapling GKPN 2 Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat seharusnya dapat ditentukan keberadaan KM 18 yang sesungguhnya.

Sukirno Mus menanggapi arahan Plt Kapala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar untuk melakukan jalur hukum, dia menjawab sudah hampir tak percaya penegakan hukum lagi, dan saya pribadi tidak akan melakukan jalur hukum, sebutnya, karena kami Pemilik lahan GKPN jelas kami Bayar secara cicil lewat Gaji kami Perbulannya sebelum kami Pensiun

Buk Arnentis juga pemilik kapling GKPN unit 2 Provinsi Riau itu, meminta notulen hasil dalam Rapat mediasi ini untuk membuat hasil rapat secara tertulis kepada Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, supaya jelas hasil kesimpulan diskusi/mediasi , namun Plt Kakan BPN Kampar menolak memberikan hasilnya sekarang, karena belum rampung dan diperbaiki dulu, dan sekaligus kami akan jawab surat penolakan penerbitan AJB tersebut. kata Plt Kakan BPN.

Di Tengah berjalannya Acara diduga Mediasi ” Odong Odong” hadir Bapak Camat Tambang Drs Jamilus sekaligus Pj Kepala Desa Rimbo panjang hampir bersamaan dengan Kuasa Hukum Hj.Murni muryati Ningsih Bapak Hendri Gunawan, S.H.M.H. langsung memasuki ruangan.

PENJELASAN IBU MURNI MARYATI NINGSIH LEWAT KUASA HUKUM NYA.

Setelah Kuasa Hukum yang mewakili Hj Murni Maryati Ningsih di berikan waktu untuk menyampaikan pesan Ibu Murni maryati ningsih, Mohon maaf ibu Murni tidak bisa hadir, di karenakan keluarganya meninggal tadi subuh sehingga saya mewakilinya.

Poto: Wartawan Anugrahpost.com sedang wawancara dengan Kuasa Hukum Hj.Murni muryati Ningsih Bapak Hendry Gunawan, S.H,M.H. sesuai Rapat Mediasi diKantor BPN Kampar

Kuasa Hukum Bapak Hendry Gunawan, S.H,M.H, menyampaikan bahwa lahan tersebut adalah lahan ibu murni yang menang melalui Pengadilan, dan lahan itu ibu urus izin lahan gambutnya dan lainnya, kalau GKPN unit 2, Provinsi Riau sesuai putusan pengadilannya dan mana dasar mengatakan itu tidak lahannya. Hendry Gunawan,S.H.M.H, mengatakan kepada Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Tri Andriyanto,S.T, bapak jangan takut intimidasi, tekanan dari siapapun untuk menerbitkan SHM bapak harus terbitkan sesuai ketentuan, saat menyampaikan itu, Pemilik lahan GKPN unit 2, Provinsi Riau minta Hendry tunjukkan surat asli Murni, namun Hendry Gunawan selaku kuasa hukum tidak membawa suratnya, ” sehingga disorakin Para pemilik lahan GKPN unit 2 Provinsi Riau dalam forum rapat tersebut. Walaupun ibu bapak sorakin saya, bagi saya tidak masalah karena sudah sering disoraki dalam menangani masalah yang lain kata Hendry Gunawan S.H.M.H.

Akhirnya Plt Kakan BPN Kampar Tri Andriyanto,S.T, menyebutkan bahwa sebelum adanya penyelesaian antara Ibu Murni maryati Ningsih dengan Pemilik lahan GKPN unit 2, Riau untuk sementara tidak akan menerbitkan SHM sesuai Permohonan Ibu Murni dan akhirnya peserta rapat meninggalkan ruang satu persatu tanpa ditutup.

Wawancara Awak Media Dengan Kuasa Hukum Hj Murni muryati Ningsih, Bapak Hendry Gunawan, S.H,M.H.

Kami menanyakan berapa Luas lahan Ibu Hj.Murni maryati Ningsih yang menang dalam Putusan PN Bangkinang, kata Hendrik Luas baru 2 Hektare, tapi dalam keterangan Ibu murni dalam Media Massa di Online (Sabangmarauke.com Red), sudah menang 15,8 Ha, sebut Henry Gunawan lagi Luasnya betul 15,8 Ha yang baru dimenangkan 2 hektare sebagai Sampel. sebutnya

Disinggung surat lahan ibu Hj.Murni Maryati Ningsih kata Pak Hendry Gunawan,S.H,M.H,saya selaku kuasa hukum sudah melihat surat aslinya tetapi tidak saya bawa, ditanya surat asli yang 15, 8 Ha, sebutnya ada di BPN ini ucapnya

Lebih Lanjut kami tanyakan, apakah Eksekusi, sudah sesuai Prosedur, dan dijawab dengan menyatakan persoalan itu, yang paling mengetahui Kuasa Hukum yang lama, saya juga baru ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Hj Murni.

Camat Tambang Drs Jamilus di hadapan Kuasa Hukum Hj.Murni, di Konfirmasi 29 Juli 2024 tentang apakah benar bahwa surat Tanah Hj.Murni, tidak terdaftar nomor registrasinya di Kantor Camat Kampar, tak dijawab beliau hanya menggeleng kan Kepala saja.

Tanggal 30 Juli 2024, kembali lagi awak media mengkonfirmasi Camat Tambang Drs Jamilus di Ruang kerjanya, terkait adanya selentingan pembuatan surat baru lokasi yang sama, camat bantah, saya tidak akan terbitkan,kalau saya tahu, terkecuali staf saya mainkan tanpa sepengetahuan saya, tapi itupun saya tanyakan pihak RT, dan staf aman atau tidak”,Ucap Jamilus.

Disinggung adanya masyarakat yang keluar surat tanahnya di lahan DMJ sebanyak 10 surat, camat sebut 11, dan saya sudah turun sesuai permintaan Hj.Murni Maryati Ningsih dan kita sudah sarankan kepada Pemilik surat yang di DMJ, terima saja ganti rugi dari Ibu Murni, nanti kalau Pemerintah yang gusur ibu/bapak tak dapat ganti Rugi, itu saran kita sesuai Permintaan Pemenang Sidang di PN bangkinang, sebut Camat.

Konfirmasi Ibu Armaini: Pelapor

Berkaitan dengan perkara berdasarkan LP/B/602/XII/2022 /SPKT/ Riau Tgl 28 Desember 2022.Tetkait Dugaan tindak Pidana Pemalsuan surat sebagai mana dimaksud dalam pasal 263 KUH Pidana, sebagai Pelapor ibu Armaini, dan terlapor Ibu Murni Muryati Ningsih dkk, menyebutkan kasus Ini masih Bergulir di Polda.

Plt Kakan Badan Pertanahan Kabupaten Kampar Tri Andriyanto,S.T, seusai acara Mediasi sehubungan yang disebut Kuasa Hukum Hj.Murni untuk Penerbitan SHM asli 15,8 Ha di BPN, di mana dalam undangan Mediasi diminta bawa Dokumen, sementara dalam rapat dinyatakan bukan lagi Mediasi dan bukan adu berkas dan titik koordinat. namun Plt Kepala Kantor BPN Kampar angkat tangan tidak mau memberikan keterangan dan langsung berlari ke arah ruangannya di Gedung arsip BPN, dengan tidak memberikan jawaban sepatah kata soal undangan rapat maupun soal lainnya, sambil berlari menghindar dari pertanyaan wartawan.

Bila betul BPN Netral dalam pemberian titik koordinat akan jelas persoalan, karena BPN telah menerbitkan SHM A/N Yuliar Rofai -Batik selerang, tahun 1989, dan telah alih nama ke Marlon, batasnya hanya jalan dan lokasi GKPN di KM 17.

Setelah Yuliar jual lahan ke Bapak Marlon Yuliar beli lahan di belakang Batik Selerang tahun 1994 dengan ukuran 140 m x 70 m dinyatakan berbatas dengan GKPN dan lokasi KM 17.

Lahan di beli Ricki yosef Pardamean luas 8.146 m bujur sangkar berbatas dengan jajan GKPN unit 2, Provinsi Riau tertera pada SHM Nomor 22372 tahun 2021 bulan Juli, juga titik koordinatnya KM 17.

Nomor surat 128,/PPAT/1984 kata Heri saat Gelar jelas Atas nama Yuler Djoni Djakamsi KM 23 (sekarang KM 18) sudah Terbit SHM oleh BPN Kampar tahun 1986. Jelas bahwa KM 17 Lahan GKPN Unit 2 Provinsi Riau, yang amana lahan Hj.Murni maryati Ningsih lagi, cetus Heri, sambil menuju mobilnya.

Bila kita amati Surat Polda Riau Nomor: B/31/III/RES.1.9/2022/Direskrimum tanggal 22 Maret 2022 yang ditujukan ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Prihal Mohon Bantuan Pencarian Dokumen, sesuai Pengakuan Kuasa Hukum Ibu Hj.Murni,Dia melihat aslinya sama ibu Murni,kenapa ada laporan hilang di Polres Metro jakarta Timur, Polda Riau kok susah cari Dokumen nya, Minta sama Ibu Hj.Murni Maryati Ningsih sesuai Pengakuan PHnya saat Rapat Gelar di polda dan saat Rapat dengan pihak BPN dan Pemilik Lahan GKPN unit 2 Provinsi Riau bila Polda riau serius melakukan Penyidikan sebagai Penegak Hukum.

Jadi dengan menghindarnya Plt Kepala Kantor BPN Kampar dari Awak media, diduga Pihak PBN Kampar sangat Berperan dalam MENDUKUNG HJ.MURNI MARYATI NINGSIH MEREBUT LAHAN GABUNGAN KOPERASI PEGAWAI NEGERI UNIT 2 PROVINSI RIAU, Mulai dari isi undangan dan hasil rapat dalam aula BPN Kampar tanggal 29 Juli 2024lalu ,*** Telusuri Terus sampai tuntas baca berita selanjutnya

P.Hutagaol

Undangan Mediasi BPN Kampar diDuga “Odong – Odong” Surat Asli ” Dicari Polda” Sebut PH Ada Pada Murni Maryati Ningsih
P.Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *