Jakarta,- GaoelNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, H. Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025. Abdul Wahid yang juga merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK pada Rabu (5/11/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Operasi senyap tersebut dilakukan di wilayah Provinsi Riau dan berhasil mengamankan sekitar 10 orang, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau serta beberapa pihak swasta rekanan proyek.
Mereka yang turut diamankan KPK antara lain:
H. Abdul Wahid – Gubernur Riau
Arif Setiawan – Kepala Dinas PUPR Riau
Ferry Yonanda – Sekretaris Dinas PUPR Riau
Lima Kepala UPT PUPR Riau:
Khairil (UPT 1)
Eri Iksan (UPT 3)
Lutfi (UPT 4)
Basarudin (UPT 5)
Rio (UPT 6)
Tono – Kasi Pembangunan BM PUPR Riau
Dua pengusaha rekanan proyek pemerintah provinsi
Dari total 10 orang yang diamankan, empat orang ditahan, sementara enam lainnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut.
“Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Budi juga menambahkan, tim penyidik turut menyita sejumlah uang yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemprov Riau.
“Ada sejumlah uang yang turut diamankan. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan awal di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta.
OTT ini menambah panjang daftar kepala daerah di Provinsi Riau yang terseret kasus korupsi. Publik kini menantikan langkah tegas KPK dalam mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Red












