Kandis | GAOEL NEWS| Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Kampung Libo Jaya RT 001 RW 005 Kampung Libo Jaya Kec. Kandis Kab. Siak. (09/08/2024)
H (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 6 (empat) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 57,5 (Lima Puluh Tujuh koma Lima) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap Kompol David
Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K memerintahkan AKP ROEMIN PUTRA, S.H., M.H beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, kemudian sekira pukul 01.00 Wib personil Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan Penangkapan di Kampung Libo Jaya RT 001 RW 005 Kampung Libo Jaya Kec. Kandis Kab. Siak berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama Sdr. H, kemudian dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya dan pada saat itu ditemukan diduga narkotika jenis sabu dibawah lantai rumahnya Kemudian Setelah itu dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut miliknya yang didapat dari sdr DANI (DPO) yang mana pelaku akan jual disekitaran Kecamatan Kandis dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, setelah itu sekira pukul 15.00 Wib Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengembangan kerumah yang mana pelaku mengaku bahwa dia masih ada menyimpan Narkotika jenis shabu di rumahnya setiba dirumah pelaku dilakukan penggeledahan rumah lalu ditemukan 4 (Empat) Bungkus/ Paket Plastik Klip Bening Ukuran Besar Diduga Narkotika Jenis Shabu dan 1 (Satu) Bungkus/ Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang Diduga Narkotika Jenis Shabu didalam kamar yang mana dibungkus didalam dompet kecil
Diterangkan juga personil Unit Reskrim mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kec. Kandis Kab. Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup Kompol David
Red(**)