LKS Ilegal Kembali Beredar, Dinas Pendidikan Pekanbaru Dinilai Kurang Serius

Pandapotan H Hutagaol

Pekanbaru, Gaoelnews.com – Di tengah-tengah kesulitan ekonomi yang melanda masyarakat, praktik jual beli Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang sudah dilarang oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru masih saja terjadi. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim awak media, beberapa sekolah dasar di Pekanbaru masih mewajibkan siswa untuk membeli LKS, meskipun sudah ada aturan yang jelas tentang larangan tersebut.

Salah satu orang tua murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 176 Pekanbaru, yang meminta namanya disamarkan di dalam berita, mengeluhkan bahwa anaknya diharuskan membeli buku LKS seharga Rp.150.000.- per paket, sebanyak 10 lembar LKS.

Selain itu, ada satu Mapel yang bukunya harus dibeli di toko buku, dengan harga Rp.135.000,- ribu.

Uang untuk pembelian buku LKS ini, harus dikumpulkan kepada salah seorang guru di sekolah tersebut, setelah itu baru anak diberikan LKS.,”ungkapnya

Kami sambungnya, selaku orangtua siswa memang keberatan adanya pungutan uang LKS ini, dan sudah memprotes pihak sekolah, tapi jawaban pihak sekolah, LKS itu kebijakan masing-masing sekolah.

“Orangtua ini protes karena beberapa sekolah lain di dekat tempat mereka tinggal, tidak mengadakan LKS.
Ia menyebut tahun lalu kami tidak protes, karena masih banyak sekolah menjual. Namun tahun ini sudah ada himbauan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, larang jual beli LKS di sekolah, namun himbahuan tersebut di abaikan oleh pihak sekolah,” terangnya.

Praktik ini sangat merugikan orang tua murid, terutama di tengah kesulitan ekonomi yang saat ini sedang dialami. ,” ungkapnya
Terkait hal ini awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala SDN 176, Raja Seatinis melalui telepon, Rabu, 27 Agustus 2025. Namun, Kepsek membantah dengan mengatakan tidak ada jual beli LKS di sekolahnya,”terang Kepsek

Dari pantauan awak media, jual beli LKS juga terjadi dibeberapa Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Pekanbaru, seperti baru-baru ini di SD Negeri 017 yang sempat viral diberitakan.

Orang tua siswa Keluhkan Buku Wajib Seharga (Rp.139.000,-) Ribu, 4 kali lipat dari harga pasaran. Praktik yang sama diduga juga terjadi di SD Negeri 167 Pekanbaru. Terkait hal ini awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 167, Hasminarni melalui telepon seluler, meski telepon aktif terlihat berdering namun tidak diangkat oleh Kepsek.

Melihat kondisi itu, Forwadik Riau mempertanyakan keseriusan pihak Disdik Kota Pekanbaru, dalam menangani masalah ini.
Meski sudah ada himbaun larangan jual beli LKS di sekolah yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Nomor : 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024. Namun praktek jual beli LKS tetap berjalan, bahkan lebih miris lagi diduga buku-buku LKS ini jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), padahal sudah jelas diatur dalam SK Salinan No.023 AHP 2023 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pendamping Kelas,

Kita berharap Walikota Pekanbaru melalui Disdik Pekanbaru, lebih serius mengenai masalah ini.

Disini perlu diketahui apakah benar kepseknya yang langsung bermain ataukan ada oknum lain, yang memaksakan demi keuntungan pribadi.

“Ini sudah sangat meresahkan orangtua dalam kondisi perekonomian yang seperti saat ini. Jangan sampai mereka yang merasa dirinya kepala sekolah lantas seenaknya merasa lebih hebat dari Disdik dan menganggap disdik itu bisa di’kacangin’ oleh para Kepsek bandel ini,” tegas Munazlen Nazir.

Selain itu, Disdik Pekanbaru juga diminta untuk turun ke sekolah-sekolah yang bandel dan melakukan investigasi langsung.

Forwadik Riau menduga masih banyak sekolah yang melakukan praktek jual beli LKS ini.

Sumber:Ian

(Ros.H)

LKS Ilegal Kembali Beredar, Dinas Pendidikan Pekanbaru Dinilai Kurang Serius
Ros.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *