Pekanbaru – GaoelNews.Com – Bila berbicara peraturan tentang pengadaan pakaian Siswa /si sudah tidak di perbolehkan lagi penjualan Pakaian sekolah melalui sekilah atau Pihak tertenru, ( Komite)
Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010,pada pasal 181,telah mengatur dalam hal pengadaan Pakaian di setiap sekolah se indonesia setiap kepala sekolah baik guru- guru di sekolah di larang melakukan penjualan Baju Seragam sekolah, namun di SMP. Negeri 3.SMP, Negeri 7, dan SMA Negeri 2 Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Kepsek 3 Sekolah tersebut disinyakir memakai tangan pihak ketiga berinisial, (IO), (T) oknum PH rangkap oknum wartawan sebut sumber meia ini.
Sesuai informasi yang di himpun awak Medua Online Mimbarnegeri. Com, Dutapekerja. Com, bersama media online Aktualitas.com, di ketiga sekolah tersebut jelas ada permainan antara Kepseknya dengan pihak keriga sial jual beli seragam, informasinya yang di SMA Negeri 2 Tambang, persiswa di benankan Rp. 1.7 juta dengan jumlah 5 Stel.
Hasil infestigasi yang di lakukan tim media ini, berdassrkan keterangan tukang jahit yang bernisial (D) beralamat di Desa Tarai Bangun mengakui bahwa dia menjahit dan pemodal Pakaian seragam ke 3 Sekolah bekerja sama dengan (io),(T) peroanjangan pihak Kepsek tersebut
Tim Awak media ini mengkonfirmasi (IO) terkait informasi yang kami himpun bahwa Bapak bekerja sama dengan Kawan Kawan melakukan pengadaan seragam sekolah di 3 Sekolah di Kecamatan Tambang, namun sampai saat ini tudak ada jawaban.
Kepala sekolah SMA Negeri 2 Tambang yang di hubungi media ini, via ponselnya tidak pernah aktif, sampai berita ini kami langsir. Baca berita selanjutnya setelah hasil wawancara dengan kadis Pendidikan Kabupaten Kampar. Tim.
RED