Jakarta, Gaoelnews.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, menghadiri Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Balai Pemasyarakatan, Jakarta, pada Rabu (15/10/2025). Pertemuan strategis ini berfokus pada peran vital Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menyongsong era hukum pidana baru.
Sebagai implementasi Undang-Undang KUHP Baru, kegiatan ini menekankan bahwa dibutuhkan peran aktif PK Bapas dalam mendukung terwujudnya Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Peran tersebut berpusat pada penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja bagi Warga Binaan (Klien Bapas).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang hadir dalam rapat, menerangkan bahwa ada tiga strategi utama yang harus dilakukan terkait pelaksanaan KUHP Baru. “Setidaknya ada tiga hal yang bisa kita lakukan terkait pelaksanaan KUHP Baru, yakni perkuat sinergi dengan pemerintah daerah, kembangkan penyusunan Penelitian Kemasyarakatan berbasis Artifisial Intelijen, serta tunjukan bahwa Klien Bapas adalah tenaga kerja terampil dan siap kerja,” terang Mashudi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan juga secara simbolis menyerahkan bantuan kendaraan operasional untuk menunjang keamanan dan pelayanan. Bantuan tersebut meliputi enam kendaraan tangki air, 37 mobil ambulan, 22 kendaraan pemindahan Narapidana ukuran besar, dan 35 kendaraan pemindahan Narapidana ukuran sedang.
“Pengadaan kendaraan operasional ini adalah wujud nyata komitmen kuat dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan di jajaran Pemasyarakatan, selaras dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tegas Dirjenpas.
Mashudi juga mengarahkan seluruh Kepala Kantor Wilayah agar memastikan kendaraan ini terdistribusikan ke Unit Pelaksana Teknis yang ditunjuk. “Pastikan kendaraan operasional ini dirawat dan dimanfaatkan secara optimal. Ini adalah amanah negara yang harus kita jaga dan pertanggungjawabkan,” pesannya.
Sementara itu, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang implementasi KUHP, serta mengidentifikasi kebutuhan Pemasyarakatan. Pembahasan akan mencakup perumusan Road Map Bapas dalam Implementasi KUHP Nasional, Pedoman Pembimbingan Kerja Sosial, Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Kerja Pos Bapas, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang PK Sukarela.
Menanggapi implementasi KUHP baru, Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menyatakan kesiapannya.
“Aceh siap mengawal transisi menuju KUHP baru. Kami akan segera memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mewujudkan pidana kerja sosial. Sesuai arahan, kami berkomitmen untuk menjadikan Klien Bapas sebagai agen perubahan ekonomi melalui pemberdayaan keterampilan, karena KUHP Baru menempatkan peran Bapas sebagai kunci sukses program reintegrasi,” tegas Yan Rusmanto.