Banda Aceh, Gaoelnews.com – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1-KU.01.01-1050 Tentang Kegiatan Konsultasi Teknis Peningkatan Pemahaman Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, melalui ini Lapas Kelas IIA mengikuti kegiatan sosialisasi, senin (27/10/2025).
Kepala Seksi Giatja bersama Staf, mengikuti kegiatan yang di gelar oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini melalui via zoom meeting.
Pembahasan pada zoom ini meliputi, Tahap kesatu yaitu Kebijakan PNBP dan Pelaksaaannya terdiri Penentuan PNBP Terutang, Pemungutan PNBP, Pembayaran dan Penyetoran PNBP, Pengelolaan Piutang PNBP, Penetapan dan Penagihan PNBP terutang, Penggunaan PNBP.
Selain itu, Vitri selaku pemateri dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN) Kementerian Keuangan, menjelaskan terkait LPJ Bendahara Pengeluaran, yaitu Laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran atas uang/ surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Satker wajib menyampaikan LPJ Bendahara yang dihasilkan dari aplikasi SAKTI ke aplikasi SPRINT secara rutin setiap bulan dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur.
Hal tersebut merujuk kepada nomenklatur :
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
Selain itu, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan demi memastikan bahwa seluruh peserta memahami dengan baik setiap aspek yang di sampaikan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman secara teknis terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta LPJ Bendahara Penerimaan.













