Kandis | Gaoelnews| Team Musang Polsek Kandis Polres Siak meringkus yang diduga pengedar narkoba N (38) warga Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Rabu (25/9) lalu. Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri KM 73 Kel. Telaga sam sam Kecamatan Kandis. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5.82 gram.
Kapolres Siak AKBP ASEP SUJARWADI S.I.K, M.S.I Melalui
Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K mengatakan, pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat Kelurahan Telaga Sam Sam atas perbuatannya. “Dari laporan masyarakat tersebut, personel langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan,” terangnya.
Kata Kompol David, setelah itu personel mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Team Musang Polsek Kandis yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Akp Roemin Putra, S.H, M.H langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri KM 73 Kel. Telaga sam sam.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 (Satu) Bungkus/ Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang di Duga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik asoy warna hijau diatas tanah sebelah kanan pelaku yang mana dijatuhkan pelaku tersebut,” tambahnya.
Saat diinterogasi pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari BOS (DPO) yang mana pelaku akan jual disekitaran Kecamatan Kandis.
Diterangkan juga personil Team Musang Unit Reskrim mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga kuat terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kec. Kandis Kab. Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba” tutup Kompol David.
Maslina