Kampar | GAOEL NEWS |Genta Online Com Pemerintah Kampar tak ada nyali menutup galian C Ilegal di desa Sungai Pinang kecamatan Tambang hingga hari ini, Minggu (7/7/24).
Sebelumnya Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MH berpendapat soal maraknya penambang liar di kabupaten Kampar, ia menjelaskan, penambang galian C yang ada di Kampar harus memiliki Izin Usaha Pertambangan dan harus mematuhi perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan.
Ia juga telah melakukan rapat tindak lanjut penanganan aktifitas Galian Golongan C ilegal kalah itu diselenggarakan di Rumah Dinas Bupati Kampar, pada Kamis (2/5/2024) belakangan.
“Kita harus tertibkan aktifitas Galian C yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan,”tegas Hambali.
Meski Pemerintah Kampar sudah berjanji bakal menertibkan aktivitas tambang liar.
Namun sejatinya sejauh ini tindakan positif dari pemerintah daerah kabupaten Kampar tidak menampikan aktivitas ini.
Terbukti ditemukan wartawan di lokasi tambang sejumlah mobil pelangsir mengangkut tanah urug hasil dari garapan mesin pengeruk alat berat ekskavator, bumi Kampar terus di rusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
P.HUTAGAOL