Disinyalir Polda Riau dan Gakkum Dinas Kehutanan Riau Tidak Bernyali Berantas Sowmil Milik (W) dan ( L) Serang PH

Pandapotan H Hutagaol

Pekanbaru Riau,- GaoelNews.com – Begitu gencarnya bencana Banjir Bandang di Tiga Provinsi di Sumatera di duga akibat Pembalakan Liar dan Pembukaan Hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, dan juga akibat pertambangan ilegal sampai sampai menelan korban jiwa ratusan orang dan Presiden Indonesia Bapak Prabowo Subianto memberikan Atensi kepada Kapolri dan seluruh Gubernur, namun di Provinsi Riau Khususnya Kabupaten Kampar Atensi Solah olah tidak berlaku alasannya Sowmel milik Oknum Seorang PH terus beroperasi tanpa Hambatan, dari Instansi terkait.

Dari hasil Pantauan tim wartawan Anugrahpost.com di lapangan Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar kiri beberapa hari lalu, Pembalakan liar terus berjalan dan hasilnya di tampung disatu Lokasi Sowmil disebut sebut Milik oknum Pengacara Berinisial (L) dari Pekanbaru Riau

Kepala UPT KPH Kabupaten Kampar Ibu Dewi Handayani S.H,.M.H, di Konfirmasi media ini via WhatsApp tentang Pemilik Sowmil Didesa Sungai Sarik, ibu Dewi membenarkan bahwa,berdasarkani laporan masyarakat dan Kepala Desa Sungai Sarik kepada kami di desa sungai sarik itu Milik Oknum Pengacara yang dari Pekanbaru yang berinisial ( L) dan warga sudah mulai resah,’ sebut ibu UPT KPH Kampar Kiri, dalam ceat WhatsApp

Disinggung tentang ada beberapa waktu lalu tim Dari UPT KPH Kampar Kiri yang turun kelokasi Sowmil milik (L) Oknum Pengacara itu,dan mendapatkan puluhan batang tual Kayu Logs hasil Rambahan Liar dari lokasi Kawasan di Desa Sungai Sarik, tetapi tidak di amankan, Kata Kapala UPT KPH Kampar Kiri Ibu Dewi, Kita tidak punya Penyidik dari Gakkum, dan saat itu Pekerja Sowmil melarikan diri, bagaimana kita tindak lanjuti, Alasannya

Juga Informasi yang di himpun awak media ini beberapa hari ini,bahwa ada santer di sebut sebut bos Gadang Pemodal Sowmil dan Perambahan liar berinisial (W) dan Oknum Pengacara Berinisial (L) adalah tangan kanannya kabarnya.

Di tempat rumah makan Kubang, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Oknum PH, berinisial (L) 5/12-2025 di konfirmasi Awak media ini, seputar informasi tentang pemilik Sowmill di Desa Sungai sarik, (L) mengakuinya yang pemilik sowmil itu, dan mengelola adek saya, saya semacam Koordinator saja, sebutnya.

Kalau Abang Buat Berita Jangan Tebang Pilih.

Tetapi disisi lain Oknum Pengacara yang berinisial (L) Lewat Telepon WhatsApp kepada Anugrahpost.com kalau membuat berita jangan tebang Pilih karena ada lagi 6 Orang Pengusaha pelaku Perambah Hutan di Kecamatan Kampar Kiri kita jumpa dulu saya kasih Bukti bukti mereka sebagai pengusaha Kayu Ilegal Logging di daerah Kecamatan Kampar Kiri Bukan Cuma saya sendiri yang beraktivitas Sebagai Pemilik Sowmil saja,”ocehnya sambil mengahiri Percakapan dengan Anugrahpost.com

Dari Uraian Percakapan ( L) dengan Anugrahpost.com, pelaku Perambah Hutan yang disebutnya (SL), (W), ( TM), (A) dan (K) yang beraktivitas melakukan Perambahan Hutan Kawasan di Daerah Sungai Sarik, baik di lokasi lokasi lainnya seperti bukit tengkorak.

Sementara ketentuan yang melarang Membuka sowmill atau industri pengolahan kayu tanpa izin yang sah di Indonesia, hal itu merupakan tindak pidana serius, termasuk dalam kategori perusakan hutan (illegal logging).

Pelaku dapat dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara dan denda yang besar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.baik pelaku maupun Aparat Penegak Hukumnya yang melakukan pembiaran

Juga Keterangan Sumber Anugrahpost.com Yang mengaku Paman Luki.

Berdasarkan keterangan Afis Domo Anugrahpost.com katanya Paman (L) meminta kepada Anugrahpost.com agar tidak memberitakan Sowmil ( L) tetapi Kalau Sowmil Si Win Itu yang berlokasi di Desa Lipat Kain Selatan, karena dia BOSnya, dan katanya dia mempunyai dekingan Oknum Baju Coklat, biar kita lihat dulu Siapa bekingnya, dan bahkan santer disebut sebut Sako, atau surat hasil Lelang, diriau tidak ada lagi pengeluaran surat,” Tandasnya.

Di tambahkan Apis Domo, kalau ada surat surat Sakb atau Sako yang di sebut Win ,surat dari sungai Darek Dalmas Raya, kalau di Riau tidak ada lagi sebut Afis Domo ke Anugrahpost.com.

Diminta kepada Kapolri Tangkap pelaku Perambahan Ilegal Logging dan Pemilik Sowmil Desa Sungai Sarik dan Pemilik Sowmil di Desa Lipat Kain Selatan, Simpang Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Riau, bila tidak ada pihak Polri ikut beking Sowmil tersebut. Tim (Red)

Disinyalir Polda Riau dan Gakkum Dinas Kehutanan Riau Tidak Bernyali Berantas Sowmil Milik (W) dan ( L) Serang PH
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *