DPP SPKN Desak Pemko Pekanbaru Tertibkan Perusahaan Jaringan Kabel Fiber Optik Yang Ada Di Pekannaru

Pandapotan H Hutagaol

PEKANBARU, – GaoelNews.com – Melalui Sekretaris Jenderal Solidaritas Peduli Keadilan Nasional ( DPP-SPKN )
Frans Sibarani, meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera mengeluarkan aturan tegas dan terukur terkait penataan kabel jaringan kabel internet (WiFi) dan fiber optik yang saat ini semrawut di berbagai ruas jalan di Pekanbaru.

Desakan tersebut muncul setelah insiden yang menimpa seorang ayah dan anaknya di Jalan Inpres, tepatnya di depan Jalan Kulim, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, beberapa hari lalu.

Keduanya mengalami luka di bagian tangan dan leher setelah tersangkut kabel optik WiFi yang melintang rendah di jalan pada Selasa (11/11/2025).

Pemko Pekanbaru harus segera membuat regulasi terukur dan aturan serta mekanisme dan pengawasan terkait pemasangan kabel optik WiFi agar tidak ada lagi korban jatuh akibat kabel yang melintang sembarangan,” kata Frans, Senin (17/11/2025).

Frans juga menegaskan bahwa perusahaan pemilik kabel optic yang menyebabkan korban luka harus bertanggung jawab penuh secara moral maupun hukum.

Pemerintah perlu meningkatkan transparansi terhadap masyarakat terkait kabel apa dan milik siapa yang terpasang di depan rumah warga.

“Masyarakat berhak tahu kabel milik siapa yang terpasang di lingkungan mereka.

Selama ini tiang dan kabel WiFi tumbuh seperti jamur, tanpa pengawasan yang jelas,” tegasnya.

*Identifikasi Warna Kabel & Tiang Fiber Optik yang Diduga Milik Berbagai ISP*

Berdasarkan penelusuran lapangan, tampak berbagai pita warna pada tiang fiber optik yang menandakan perbedaan operator jaringan. Mengacu pada standar warna yang umum digunakan ISP:

Merujuk pada standar warna tiang ISP (Internet Service Provider), berikut beberapa contoh identifikasi:

Warna pada Tiang Pemilik / Operator Fiber Optik (ISP)

Merah di Tengah Abu-Abu Pemilik Telkom IndiHome

Hitam dengan Dua Garis Putih Pemilik MNC Play / MNC Vision Network

Hitam dengan Pita Biru Muda Pemilik Lintasarta

Hitam dengan Pita Biru Dan Kuning Pemilik Moratel

Hitam dengan Pita Hijau

Besar Pemilik H3I (Tri / 3 Indonesia)

Hitam dengan Pita Kuning Kecil Pemilik Biznet

Tumpang tindih jaringan dari banyak operator pada satu tiang menyebabkan kabel menumpuk, menggantung, bahkan melintang rendah, sehingga membahayakan pengguna jalan terutama pengendara motor.

Perlu Pengawasan & Regulasi Terpadu: Koordinasi Multi-Instansi

Frans mengingatkan bahwa pemasangan tiang dan jaringan fiber optik seharusnya melalui koordinasi dan izin resmi dari beberapa instansi, antara lain:

1. *Diskominfo Kota Pekanbaru*

– Pemberi rekomendasi jaringan telekomunikasi dan pencatatan operator.

2. *Dinas Perhubungan (Dishub)*

– Pengaturan ketinggian kabel, keselamatan lalu lintas, serta zona pengamanan jalan.

3. *Dinas PUPR*

– Pengaturan tata ruang, estetika kota, dan penggunaan ROW (right of way).

4. *PLN*

– Pemilik tiang listrik yang sering dipakai operator ISP untuk menumpangkan kabel.

5. *Pemerintah Kecamatan & Kelurahan*

– Pengawasan lapangan sehingga kabel tidak membahayakan warga.

“Sudah waktunya Pemko menertibkan dan membuat regulasi yang jelas. Jangan tunggu ada korban lagi baru bergerak. Kabel-kabel yang menjuntai itu bukan hanya mengganggu estetika kota, tapi juga mengancam keselamatan warga,” tutur Frans.

DPP SPKN Desak Pemko Pekanbaru Tertibkan Perusahaan Jaringan Kabel Fiber Optik Yang Ada Di Pekannaru
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *